hukum

Menkopolhukam: Penanganan Kasus HAM Sekarang dan Orde Baru Berbeda

Oleh: Marliawan Yusuf Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Bandung: Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke 71, Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari pemerintah kepada masyarakat sudah tidak ada, namun sebaliknya pelanggaran HAM saat ini terjadi antar masyarakat. 

Hal itu diungkapkan Mahfud  MD di Gedung merdeka kota Bandung, selasa (10/12/2019). Ia menyatakan Sebelum reformasi, pengekangan bahkan pelanggaran HAM terjadi hegemonic sehingga sekarang menyisakan 12 masalah. 

" Situasi sekarang, pelanggaran HAM yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada, dan pelanggaran HAM saat ini bersifat horizontal, penyelesaian HAM pada masa demokrasi saat ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, karena kekuasaan sudah terbagi dan semua ikut menentukan sikap," tutur Mahfud pada paparannya.

Menkopolhukam menjelaskan pelanggaran saat ini polanya berubah, yaitu pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh kelompok masyarakat ke masyarakat lain, seperti Aparat dilempari batu dan dikeroyok.

Hal itu menjadi pergeseran dari orde baru ke orde demokrasi, sehingga harus dapat dipahami pada era saat ini.

Disinggung kondisi penanganan kasus HAM, Mahfud mengungkapkan penanganan kasus HAM masa lalu berjalan lamban.

" Lamban dikarenakan saat ini memasuki era demokrasi, yang tentunya berbeda yang harus disadari itulah konsekwensi demokrasi. Penyelesaian HAM pada masa demokrasi saat ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, karena kekuasaan sudah terbagi dan semua ikut menentukan sikap," jelas Mahfud

Walaupun masalah HAM tidak bisa dihindari dinegara manapun, menkopolhukam menegaskan, akan berusaha menyelesaikan persoalan itu dengan instrumen hukum dan konstitusi diperbaiki di masa sekarang.