pilkada-2020

Belum Syah Jadi Calon, Bawaslu Tidak Bisa Tindak ASN Tebar Pesona

Oleh: Hayatun Sofian Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Mataram : Maju sebagai bakal calon kepala daerah merupakan hak seluruh setiap warga negara. 

Masyarakat yang memiliki hajatan berkompetisi pada ajang pilkada serentak tahun 2020 sangat terbuka.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari warga negara juga memiliki hak yang sama untuk maju pada pesta demokrasi ini.

Seperti halnya di 7 kabupaten kota di Nusa Tenggara Barat yang akan menggelar pilkada serentak 23 September 2020 tidak sedikit ASN yang mulai meliriknya. Bahkan tidak sedikit yang terang – terangan yang sudah bersosialisasi ke masyarakat.

“Dari sisi kita bawaslu, kalau dalam law imposmentnya itu belum bisa masuk karena apa? Subyeknya itu belum masuk karena soal netralitas dan lain sebagainya itukan diatur setelah dia masuk dalam wilayah pencalonan,” kata, Ketua Badan Pengawas Pemilu NTB, Muhammad Khuwailid, Selasa (10/12/2019).

“Nah ini tahapan itu belum sesungguhnya maka kemudian setiap orang yang dalam statusnya saat ini masih sebagai ASN kemudian ada keinginan untuk dia menjadi calon maka pejabat pembina kepegawaiannyalah yang harus mengawasinya dan kalau dia salah ya harus ditegur,” sambungnya.

Disebutkan Khuwailid, bawaslu saat ini belum bisa masuk dalam mengawasi ASN tetapi lebih kepada menghimbau untuk mentaati aturan yang ada dalam regulasi ASN.

“Kalau besok dia sudah menjadi calon kepala daerah maka tentunya bawaslu punya ruang untuk melakukan banyak hal terkait dengan penegakan hukum,” paparnya.

Khuwailid juga menekankan jika bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh integritas. Bawaslu dalam hal ini juga siap diawasi baik ditingkat terbawah hingga tingkat provinsi.

Langkah ini sebagai wujud jika bawaslu bekerja dengan independent tanpa intervensi dan menindak tanpa pandang bulu yang dinilai syah serta meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu.