peristiwa

Turun Kelas BPJS Kesehatan Lebih Mudah dengan Program PRAKTIS

Oleh: Indra Widyastuti Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Medan : Sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan saat ini mengembangkan program PRAKTIS. Melalui program tersebut, peserta JKN-KIS lebih mudah melakukan perubahan kelas, termasuk turun kelas dari sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan PRAKTIS adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit, yaitu memberikan kemudahan dalam layanan administrasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Perorangan, yang menginginkan perubahan kelas sesuai kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun kelas perawatan yang sama.

“Peserta yang dapat memanfaatkan program PRAKTIS ini adalah peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020 dan diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar semua,” kata Johana, di Medan, Selasa (10/12/2019).

Johana menjelaskan, ketentuan yang lain adalah perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

Dia menuturkan, bagi peserta yang menunggak iuran juga dapat mengikuti program PRAKTIS ini, namun status kepesertaannya masih tidak aktif dan belum bisa mengakses pelayanan kesehatan sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Adapun kesempatan perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Selain datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, program PRAKTIS juga dapat diakses melalui Mobil Customer Service, Aplikasi Mobile JKN, dan di Call Center 1500400.