sigap

Kapolresta Denpasar Ancam Tembak Mati Pengedar Narkoba

Oleh: Agus Wijananto Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Denpasar : Sebagai daerah tujuan wisata favorit , banyak pengedar narkoba yang berusaha memasukan dan mengedarkan barang haram itu ke turis asing di Bali.

Tapi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengingatkan para pelaku narkoba untuk tidak coba-coba mengedarkan narkoba di wilayahnya.  Ruddi mengaku tidak akan ragu menembak mereka.

 "Kita akan lakukan tindakan tegas kepada para bandar atau kurir narkoba. Kita  akan lumpuhkan para bandar atau pengedar narkoba yang mencoba kabur, bahkan bagi yang melawan saat akan ditangkap, akan kita tembak mati," tegas Ruddi dalam jumpa pers pengungkapan pengedar ganja di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/12/2019).

Kepada wartawan Ruddi menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali telah menangkap seorang buruh asal Banyuwangi, Erfin (26). Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa 22 plastik berisi ganja dengan berat bersih 7,59 kilogram.

Modusnya adalah, pelaku mengirim ganja pesanan pembeli dengan cara menempelkan kantong ke tiang listrik yang lokasinya sudah ditentukan bersama. Tersangka yang baru setahun tinggal di Bali ini mengaku baru sekali mengambil paket ganja dari seseorang bernama SOOP. Tersangka mengaku sudah memecah paket ganja itu dan melakukan penempelan 10 kali di wilayah Denpasar.

"Dari pengakuan tersangka,  ganja tersebut adalah milik seorang laki-laki yang biasa dipanggil SOOP, yang tidak diketahui keberadaannya. Tersangka berperan sebagai kurir  dan mendapat upah sekali tempelan sebesar 50 ribu rupiah," papar Ruddi.

"Tersangka yang hanya bekerja sebagai buruh lepas ini mau menjadi kurir  karena  faktor ekonomi,  Tim kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang narkotika jenis ganja ini. Ini Jaringan Banyuwangi-Denpasar,” tambahnya

Penangkapan tersangka itu, tambahnya, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, di mana diduga kuat ganja tersebut akan diedarkan untuk pesta malam Tahun Baru. 

Atas tindakan pidana yang dilakukan tersangka, Polresta Denpasar menjeratnya dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.