sigap

Satresnarkoba Res Mataram Gagalkan Rencana Empat Tersangka Jual Sabu di Malam Tahun Baru

Oleh: Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Mataram : Satresnarkoba Polres Mataram tangkap empat orang pengedar narkotika dikawasan yang rawan terjadinya peredaran gelap narkotika, yakni di Kelurahan Dasan Agung,  Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Para pelaku ini ditangkap saat sedang memasukan sabu kedalam poket-poket plastik untuk siap dijual dan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2020.  

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP. Kadek  Ari Budi Astawa, S.IK, dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2019), menegaskan ke empat pelaku merupakan laki-laki semua dan mereka masih  memiliki hubungan keluarga, nekat  menjalani bisnis haram narkotika.

Empat pelaku ini masing-masing berinisial RY,  21 tahun,  WA, 19 tahun, MA, 20 tahun dan RA, 58 tahun. Semuanya warga Kelurahan Dasan Agung.

“Mereka di tangkap Senin (19 Desember 2019) sekitar pukul. 14.30 Wita, atas laporan dari warga masyarakat,” ucap, AKP. Kadek Ari Budi Astawa, S. IK.  

Para pelaku ini, saat ditangkap, ada yang sedang  menimbang sabu, ada juga yang berperan memecahkan sabu yang berbentuk padat  menjadi pecahan butir-butir kecil serta ada yang sedang bertugas membungkus sabu.

Total semuanya 33 paket kecil diamankan dan   siap  untuk  dijual  pada  momen  perayaan tahun baru 2020  di wilayah Kota Mataram.

“Dari  33 paket hemat  sabu  tersebut total beratnya mencapai 12,54 gram,” jelas Kadek.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tiga buah korek api gas, satu buah jarum kompor shabu, satu buah potongan pipet plastik  yang ujungnya runcing serta satu buah handphone hitam merek Samsung.      

Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Mataram.

Mereka bakal di jerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.