KBRN, Mataram : Satresnarkoba Polres Mataram tangkap empat orang pengedar narkotika dikawasan yang rawan terjadinya peredaran gelap narkotika, yakni di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Para pelaku ini ditangkap saat sedang memasukan sabu kedalam poket-poket plastik untuk siap dijual dan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2020.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP. Kadek Ari Budi Astawa, S.IK, dalam keterangan pers, Selasa (10/12/2019), menegaskan ke empat pelaku merupakan laki-laki semua dan mereka masih memiliki hubungan keluarga, nekat menjalani bisnis haram narkotika.
Empat pelaku ini masing-masing berinisial RY, 21 tahun, WA, 19 tahun, MA, 20 tahun dan RA, 58 tahun. Semuanya warga Kelurahan Dasan Agung.
“Mereka di tangkap Senin (19 Desember 2019) sekitar pukul. 14.30 Wita, atas laporan dari warga masyarakat,” ucap, AKP. Kadek Ari Budi Astawa, S. IK.
Para pelaku ini, saat ditangkap, ada yang sedang menimbang sabu, ada juga yang berperan memecahkan sabu yang berbentuk padat menjadi pecahan butir-butir kecil serta ada yang sedang bertugas membungkus sabu.
Total semuanya 33 paket kecil diamankan dan siap untuk dijual pada momen perayaan tahun baru 2020 di wilayah Kota Mataram.
“Dari 33 paket hemat sabu tersebut total beratnya mencapai 12,54 gram,” jelas Kadek.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan tiga buah korek api gas, satu buah jarum kompor shabu, satu buah potongan pipet plastik yang ujungnya runcing serta satu buah handphone hitam merek Samsung.
Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Mataram.
Mereka bakal di jerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.