olahraga

PN Batalkan Hak Cipta Logo PSMS Medan 1950 Milik PT Pesemes

Oleh: Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

AJUKAN KASASI

Sementara, pihak tergugat Syukri Wardi saat dikonfirmasi menegaskan dirinya akan segera melakukan kasasi terhadap putusan yang menolak hal cipta logo PSMS Medan 1950.

"Kita akan kasasi, tidak ada alasan hakim mengalahkan kita. Tidak ada alasan hakim untuk menerima gugatan mereka. Pertimbangannya satu majelis tidak lengkap, pakai majelis cadangan. Kalau mau putusan itu harus lengkap tidak boleh diganti hakimnya," tegasnya.

Pihaknya mengklaim Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini seperti secara sepihak. "Kita juga keberatan karena bukti dan pembelaan kita itu dikesampingkan semua sama hakim. Pembelaan itu menyatakan  menguntungkan kita tapi tidak diperhatikan oleh hakim, hakim ini memutuskan sepihak," bebernya. 

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya awalnya mendaftarkan hak cipta tersebut untuk itikat baik. "Alasan mereka mendaftarkan hak cipta itu karena tidak beritikad baik. Padahal waktu saya mendaftarkan hak cipta itu saya kan manajer dan direktur PSMS Medan di tahun 2014 karena untuk melindungi PSMS. Dan mereka sekarang ini siapa yang mengklaim PSMS, merek sama hak cipta itu beda, merek masih kita punya," tutur Syukri. 

"Yang sekarang ini kita sudah rampungkan merek logo PSMS itu ke pihak berwajib. Logo itu milik PT Pesemes karena kita yang mendaftarkan. Kita menang di komisi banding.  Apa hak mereka mendaftarkan PSMS padahal sudah ada yang punya," kata Syukri. 

Lebih lanjut, Syukri juga mempertanyakan posisi Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara tersebut.

"Ada apa mereka ini sekarang diterima gugatankan tanda tanya besar bagi penegak hukum. Kami akan laporkan itu ketuanya kalau ada sesuatu. Tidak ada alasan pengadilan memutuskan bahwasanya hak cipta PSMS Medan itu dibatalkankan putusan nya di minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan itu kenapa dia minta kesana, batalin aja dong disini. Kita tunggu nanti putusan dari MA untuk cipta ya, kalau merek kita sudah menang karena gugatan mereka ditolak soal merek," tegasnya.