teknologi

BPPT Hingga 2019 Antarkan 67 'Startup' Menjadi Perusahaan Mandiri

Oleh: Heri Firmansyah Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Tangerang Selatan : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui program inkubasi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) hingga tahun 2019 ini telah berhasil menetaskan 67 perusahaan rintisan (startup) menjadi perusahaan mandiri, dengan omzet penjualan mencapai Rp 31 miliar.

Kepala Balai Inkubator Teknologi (BIT) BPPT, Anugrah Widiyanto kepada wartawan di sela-sela enyelenggaraan Innovation Day di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (10/12/2019) mengatakan, lembaganya mendorong startup yang ikut program inkubasi agar terus berkembang, khususnya dalam pendampingan teknologi. 

“Sebanyak 67 dari 161 tenant yang menjalani inkubasi oleh BIT pada tahun 2019 dinyatakan lulus atau graduate,” terang Anugrah.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada empat perusahaan startup yang memiliki nilai valuasi di atas Rp 50 miliar, bahkan satu perusahaan di antaranya yang bergerak di bidang nanoteknologi nilai valuasinya di atas Rp 100 miliar.

Startup binaan BPPT yang berhasil memiliki aset lebih dari Rp 100 miliar itu adalah PT Nanotech Herbal Indonesia. Kemudian tiga startup yang nilai perusahannya lebih dari Rp 50 miliar tapi di bawah Rp 100 miliar adalah PT Powertech Nano Industry, PT Indobit Digital Raya, dan PT Aromatik Teknologi Indonesia.

Anugrah menambahkan, untuk program inkubasi PPBT periode 2020 ada 34 calon startup yang mendaftar dan saat ini sedang menjalani proses sudah seleksi. Sementara daya tampung inkubasi di BIT BPPT sendiri sekitar 40 perusahaan. 

“Kami sebenarnya ingin menerima calon startup sebanyak mungkin, namun terkendala dengan keterbatasan dana untuk melakukan pendampingan, karena uang yang digunakan dalam proses inkubasi adalah anggaran negara, sehingga harus efektif penggunaannya. Untuk itu, BPPT melakukan seleksi yang ketat dalam menerima pendaftaran calon startup. Tujuannya supaya akhirnya nanti seluruhnya bisa mentas dan berkembang," jelasnya. 

BPPT sendiri menetapkan sejumlah kriteria untuk meluluskan sebuah startup dari proses inkubasi, yakni produk yang dijual atau dipasarkan sudah mendapatkan izin atau legalitas. Kemudian mendapatkan legalitas untuk lembaga bisnis atau start up, baik itu berbentuk PT atau CV.

Indikator selanjutnya adalah adanya upaya peningkatan SDM, baik itu kualitas maupun kuantitasnya.

"Indikator terakhir adalah bisa mendapatkan income atau pemasukan. Minimal income itu bisa untuk menutup biaya operasional dahulu," pungkas Kepala BIT BPPT Anugrah Widiyanto.