hukum

Kejari Kubar Serahkan Tanah dan Bangunan Sitaan Hasil Korupsi ke Pemprov Kaltim

Oleh: Andreas Trisno Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Sendawar : Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menyerahkan dua bidang tanah serta bangunan hasil sitaan tindak pidana korupsi kepada Pemprov Kalimantan Timur di Kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (10/12/2019).

Berita acara serah terima ditandatangani kedua belah pihak. Masing-masing Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono,SH didampingi Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iswan Noor dan Kasubsi Penuntutan, Ando Rumpea mewakili pihak kejaksaan.

Sedangkan Pemprov Kaltim diwakili kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M.Sa’duddin serta kepala bidang Barang Milik Daerah Edi Hermawanto Noor. Disaksikan Kepala bidang pengadaan tanah kantor pertanahan Kubar Iskandar, Sekertaris BKAD Kubar Rion serta sejumlah pejabat pemprov Kaltim.

Adapun tanah dan bangunan yang diserahkan merupakan hasil sitaan atas kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 senilai Rp18.405.000.000, oleh tiga Yayasan Pendidikan di Kabupaten Kutai Barat. Yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera sebesar Rp7.950.000.000, kemudian Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda senilai Rp 4.455.000.000, dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Rp 6.000.000.000.

Tiga yayasan tersebut dikelolah oleh Prof.Dr.Thomas Susadya Sutedja Widjaja dan dibantu Faturahman yang kini divonis 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan dan Kasasi di Mahkamah Agung RI pada 19 Mei 2019 lalu.

“Pertama sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 133 yang terletak di desa Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atas nama Yusuf Darmawan, seluas 1460 meter persegi,” jelas Kajari Kubar Wahyu Triantono,SH didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor.

“Kemudian satu unit bangunan yang berdiri di atas tanah terletak di desa Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat, untuk yayasan Permata Bumi Sendawar dan Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera. Itu ada bangunannya tetapi tidak selesai,” sambungnya.

“Kemudian satu bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 01172, yang terletak di desa Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat atas nama Prof.Dr.Thomas Susadya Sutedja Widjaja, seluas 3000 meter persegi,” rinci Iswan Noor.

Iswan mengaku eksekusi tanah dan bangunan tersebut sesuai amar putusan pengadilan pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1017K/PID.SUS/2019 Tanggal 15 Mei 2019, atas perkara Prof.Dr.Thomas Susadya Sutedja Widjaja. Jadi dalam hal ini selain pidana badan yang dihukum penjara oleh terpidana, juga ada barang bukti tanah dan bangunan yang disita atau dirampas untuk negara dan diserahkan Cq Pemprov Kaltim melaui BPKAD Provinsi,” jelasnya.

“Pada saat persidangan, tuntutan dari kami (JPU Kubar) itu 10 tahun penjara. Tetapi di Pengadilan Negeri Samarinda pada tingkat pertama memutus 6 tahun. Lalu kami banding tetapi putusan Pengadilan Tinggi menguatkan (tetap 6 tahun penjara) atas putusan Pengadilan Negeri. Karena itu kami melakukan upaya hukum lagi yaitu kasasi di MA, diputuskan 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 4,9 miliar. Kalau tidak dibayar asetnya disita, kalau tidak mencukupi diganti dengan penjara 2 tahun. Dan putusan itu sudah inkrah makanya kami laksanakan eksekusi penyitaan ini,” tambah Kasubsi Penuntutan, Ando Rumpea.

Untuk bangunannya sendiri kata Ando, kurang lebih senilai Rp 4 miliar.

“Bangunannya itu sesuai LPJ mereka, kemudian kami hitung ulang didapat nilai sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar,” bebernya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah 3 Yayasan Pendidikan Di Kubar, Kejari Setempat Ajukan Banding Ke-MA

Kepala BPKAD Provinsi Kaltim M.Sa’duddin menyambut positif penyerahan aset sitaan dari koruptor tersebut.

“Pemprov menerima amanah aset untuk negara, jadi kami terima seperti hibahlah ini. Terus kami akan kelolah. Yang pertama pengamanan dulu dari fisik mungkin ada pagar dan mengamankan juga dari legalitas. Yang jelas kami surprise menerima aset besar ini. Kami terima kasih ke pihak kejaksaan yang telah berusaha mengembalikan aset negara,” ucapnya.

Belajar dari kasus itu pemerintah kata dia kedepan tidak lagi menyerahkan pengadaan tanah hibah ke pihak ketiga yang membuka celah korupsi.

“Ini jadi pelecut bagaiman pemberian hibah. Yang jelas sekarang tidak ada lagi hibah yang besar, maksimal kami hibah itu hanya Rp 200 juta. Ini kan miliaran gitu, kedepan tidak ada lagi. Kalaupun ada yang minta untuk membangun masjid misalnya itu nanti yang membangun intansi pemerintah sendiri. Jadi tidak diserahkan dalam bentuk uang,” tandasnya.

Kepala bidang pengadaan tanah BPN Kubar Iskandar mengaku pihaknya siap memfasilitasi urusan legalitas 2 bidang tanah rampasan yang sudah diserahkan ke pemerintah tersebut.

“Kita minta mereka ajukan pembatalan terlebih dulu ke kantor pertanahan, nanti terbit SK pembatalan sertifikatnya baru diajukan permohonan hak sertifikat atas nama pemprov,” katanya.

Usai penandatnganan dan penyerahan aset di kantor Kejari, rombongan langsung memantau kondisi tanah serta bangunan di dua lokasi. Di lokasi kampung Ngenyan Asa sudah berdiri papan informasi penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan kepala Kejari serta Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 2 Oktober 2017. Tempat tersebut masih berupa lahan kosong.

Sementara di lokasi kedua kelurahan Barong Tongkok persis di ring satu ibu kota Kabupaten Sendawar juga terpampang informasi “Tanah dan Bangunan ini Disita” tertanggal 12 Desember 2017. Ada sebuah bangunan berlantai tiga namun mangkrak.