peristiwa

Pemerintah Anggap Tak Ada Pelanggaran HAM di Tragedi 21-23 Mei 2019

Oleh: Denisa Tristianty Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Perbedaan pendapat kembali terjadi dalam penuntasan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tragedi Thamrin, Jakarta 21-23 Mei 2019. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan peristiwa Thamrin tersebut tidak termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan negara. Sedangkan, Komnas HAM pada Oktober 2019, telah merilis hasil tim pencari fakta (TPF) bahwa oknum polisi telah melakukan tindakan tak manusiawi.

“Kalau polisi memukul pendemo itu bukan pelanggaran. Orang itu (pendemo) juga menganiaya polisi banyak, gak?,” kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Bahkan, Mahfud mengatakan terdapat 200 polisi mengalami luka luka saat peristiwa 21-23 Mei 2019 itu.

“Ada yang patah, ada yang ininya (menunjuk bahu) lepas. Kan, sama saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sementara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, pada Senin (28/10/2019) lalu, mengatakan TPF Komnas HAM menemukan telah terjadi penyiksaan  dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam. Bahkan, polisi dalam kasus dugaan pelanggaran HAM Thamrin 21-23 Mei 2019 ini, mereka telah melakukan tindakan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh oknum Polri.

Mahfud malah meminta masyarakat agar objektif melihat perkara ini. Dia mengklaim tindakan polisi saat demonstrasi saat itu dilakukan bukan terstruktur dan sistematis atau terencana. Mahfud membandingkan peristiwa Thamrin 21-23 Mei 2019 dengan peristiwa Mei 1998.

“(Orde Baru) tentara memiliki daerah operasional militer (DOM) yang resmi dan ada perintahnya. Sedangkan yang terjadi pada Mei 2019 itu justru perintahnya melarang tindakan represif,” klaim Mahfud yang saat peristiwa 21-23 belum menjabat Menko Polhukam.

Menurut dia, masyarakat Indonesia sekarang harus objektif melihat HAM, dan itu berlaku untuk semua pihak. Dia pun memiliki jargon baru dalam memperingati Hari HAM Sedunia, yang jatuh hari ini, Selasa (10/12/2019).

“Jangan melihat hak asasi manusia itu tindakan sepihak, jangan. Sekarang kita ratakan semua, yang namanya hak asasi itu ekosob, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya,” ujar Mahfud.

Baca juga : Selesaikan Isu HAM, Komnas HAM dan Menko Polhukam akan Berkoordinasi

Di sisi lain, Komnas HAM telah mencatat salah satu fakta kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polri saat tragedi 21-23 Mei 2019 pecah di Jakarta.

“Terjadi di Jalan Kota Bambu Utara I, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial BG diseret dan dianiaya di lokasi tersebut,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka, (10/12/2019).