sigap

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Leasing di Cimahi

Oleh: Amelia Hastuti Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat
KBRN, Cimahi :  Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 53 anggota LSM Perkara, yang diamankan karena melakukan perusakan di kantor leasing Artha Prima Finance,  Polres Cimahi akhirnya menetapkan empat orang di antaranya menjadi tersangka. 

"Mereka masing-masing berinisial SS, YM, SM, dan TS yang awalnya sebagai saksi namun atas bukti-bukti dan keterangan rekan-rekannya di lokasi, akhirnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2019). 

Terkait kejadian tersebut kata Yoris, pihaknya kemarin kami sudah mengamankan dan memeriksa sebanyak 53 orang anggota LSM. Empat orang dari mereka statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka karena terbukti telah melakukan perusakan kantor leasing dimaksud.

Yoris menyebutkan, dari keterangan saksi empat pelaku itu melakukan perusakan terhadap meja yang ada di kantor Arthaprima Finance, yang berada di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019) sore. 

"Setelah meja dirusak dan dipatahkan, lalu disiram bensin dan dibakar. Padahal dari hasil pemeriksaan, Ketua LSM ini belum ada indikasi atau perintah untuk melakukan perusakan kepada anggotanya," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170, 406 KUHP tentang Kekerasan dan Perusakan terhadap Barang, dengan ancaman humuman di atas lima tahun penjara. Untuk salah seorang di antaranya saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk kasus kepemilikan minuman keras. Sementara untuk anggota lainnya yang tidak terbukti melakukan perusakan dilakukan pembinaan dan telah dipulangkan.

"Mereka yang tidak terbukti melakukan perusakan dilakukan pembinaan dan sudah disuruh pulang. Kebetulan mereka bukan warga asli Cimahi tapi ada yang dari Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur, dll, yang datang ke Bandung karena diundang oleh ketuanya," kata Yoris yang didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro. 

Terkait kepemilikan senjata airsoft gun, Yoris menyebutkan jika yang membawanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini dikarenakan airsoft gun itu masih disembunyikan di balik baju dan belum sempat dipakai. Tapi jika senjata itu sudah dipergunakan untuk melukai, menakut-nakuti, dan mengancam keselamatan orang lain maka bisa saja dikenakan dengan UU darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. 

"Senjata itu (airsoft gun) belum dipakai, karena masih belum dikeluarkan. Tapi masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari fakta-fakta baru. Kejadian ini pun sekaligus untuk mengingatkan kepada LSM atau ormas lainnya untuk tertib dalam melakukan aksi/demo. Bagaimanapun aksi kekerasan dan premanisme oleh siapapun baik individu atau kelompok tidak dibenarkan," tegasnya. 

Kasus ini sendiri mencuat setelah para anggota LSM Perkara mendatangi kantor Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019) sore. Aksi mereka dilakukan sebagai bentuk protes dan tidak terima akibat ada mobil yang disita oleh pihak leasing karena bermasalah dalam pembayaran. Mereka berencana mengambil mobil itu atau meminta uang yang sudah masuk seharga mobil, dikembalikan. Sementara pihak leasing menolak karena cicilan mobil itu sudah menunggak selama enam bulan atau setara dengan nilai Rp120 juta.