hukum

P2TP2A Banda Aceh Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Ibu yang Aniaya Anak Kandung

Oleh: Munjir Permana Editor: 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Banda Aceh : Permohonan penangguhan penahanan diajukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh terhadap NU (31), seorang ibu rumah tangga yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandung dan kini telah ditahan di cabang rutan khusus wanita.

Tersangka NU ditangkap oleh Polsek Ulee Lheu Banda Aceh karena telah menganiayaan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.

Permohonan penangguhan penahanan itu diantarkan langsung ke Polsek Ulee Lheu Banda Aceh. Kepala P2TP2A Maisarah mengatakan, permintaan penangguhan itu ditujukan kepada pihak Polsek Ulee Lheue, Banda Aceh. Alasannya kata Maisarah, karena NU masih memiliki anak kedua yang berusiia 1,8 bulan, sementara untuk korban sendiri juga masih membutuhkan perhatian sang orang tua.

“Di dalam lapas itu memang memiliki fasilitas seperti tempat menyusui dan bertemu dengan keluarga. Namun kan tidak maksimal, karena harus dibatasi jeruji besi. Kemudian bagaimana dampak si anak tersebut karena masa depannya sudah mendekam di dalam tahanan bersama ibunya. Sehingga pemenuhan terhadap hak anak ini tidak maksimal,” kata Maisarah, Rabu (11/12/2019).

Maisarah mengatakan, pihaknya menghormati proses hhkum yang masih berjalan, namun di sisi perlindungan perempuan dan anak dia meminta polisi untuk saling memahami dan bisa mengambil jalan tengah.

“Kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kita juga meminta pihak kepolisian untuk mengedepankan hak-hak perlindungan perempuan dan anak, ujar Dia.

“Salah satunya itu tadi, melihat bahwa pelaku ini masih menyusui anak. Kondisinya tidak memungkinkan. Pada hari pertama dan kedua di tahan dia harus bolak-balik, kemudian si anak ini juga nangis terus karena terpisah dengan ibunya,” beber Maisarah.

Sebelumnya, Kapolsek Ulee Lhuee Banda Aceh AKP Ismail mengatakan, pelaku telah melanggar undang-undang tentang kekerasan terhadap anak. Dalam proses penyidikan ini, tersangka NU sementara ditahan di rutan cabang Lhoknga, rutan khsusus perempuan.

“Untuk pendampingan ibu nanti mungkin ada TP2TPA dari Dinas Sosial untuk mengapakan anak tersebut agar traumanya hilang. Saat ini pelaku kita titipkan di Rutan Cabang Lhoknga Aceh Besar. Pasal yang dikenakan tentang UU KDRT 80 ayat 1 dan pasal 44 KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 15 juta,” kata Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah sebuah video viral di media social yang memperlihatkan pelaku sedang menyeret anaknya hingga 15 meter di halaman rumahnya yang berada di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Diduga pelaku kesal karena ulah korban yang telah mencabut tanaman cabai milik tetangga.