hukum

Kanwil DJBC Jabar Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan Senilai Rp 3,2 Miliar Lebih

Oleh: Azis Zulkarnaen Editor: 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Bandung: Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Eks penindakan oleh Kanwil DJBC Jawa Barat sepanjang tahun 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai. Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan merugikan negara Rp 1,5 miliar lebih.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Saipulah Nasution mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang yang diselesaikan dengan admistrasi. Sehingga tidak ada tersangka , karena pihak Bea Cukai tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Total nilai barang bukti yang dimusnahkan dikatakannya, Rp 3.2 miliar lebih, yang terdiri dari pakaian Bekas sebanyak 483 Ball atau seberat 45,7 ton, perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.062.600.000, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.047.046.750, tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp 10.626.500, sigaret dan cerutu sebanyak 54.636 batang perkiraan nilai barang Rp 73.221.500 serta berupa e-liquid/vape sebanyak 253 botol perkiraan nilai barang Rp 37.908.000.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai realisasi atas telah ditetapkannya BMN tersebut oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sesuai dengan Surat Direktur PKNSl Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tanggal 10 Juni 2019 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara,” jelasnya usai acara pemusnahan di halaman Kantor Kanwil DJBC Jawa Barat jalan Surapati Kota Bandung, Selasa (11/12/2019).

Lebih lanjut dikatakan Saipulah, potensi kerugian immaterial Iainnya yang Iebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran minuman mengandung Etil Alkohol serta ancaman kesehatan masyarakat atas beredarnya pakaian bekas eks impor.

“Mengingat importasi pakaian bekas secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas karena untuk kepentingan nasional dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dari kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut,” ujarnya.

Selain pemusnahan barang bukti eks penindakan, Kanwil DJBC juga menerima limpahan barang bukti hasil penindakan Polda Jawa Barat pada tahun 2018, yakni 22 unit Harley Davidson yang dijadikan Barang Milik Negara. Puluhan Harley Davidson itu menurut Saipulah, 13 dilelang, sisanya digunakan kendaraan operasional Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Setelah kami lakukan proses penelitian kita tetapkan sebagai barang milik negara. Dari 22 unit motor besar 11 kita lelang. Kemudian 7 Harley Davidson kita serahkan ke Polda Jawa barat untuk kegiatan patwal dan 2 unit kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk kendaraan patwal,” pungkasnya.