peristiwa

Semangat RUU KKR dari Sudut Pandang Pemerintah

Oleh: Pradipta Rahadi Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menghadap Presiden Joko Widodo di Istana pada Rabu (11/12/19). Pertemuan antara Mahfid dengan Presiden Jokowi membahas tentang laporan rutin Menko termasuk juga membahas tentang rencana Rancangan Undang-Undang terkait Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. 

Usai menghadap Presiden, Mahfud MD menyampaikan bahwa RUU KKR membawa semangat pada penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Hal itu dikarenakan masalah pelanggaran HAM yang sudah memakan waktu lama masih belum terselesaikan. 

"Untuk menyelesaikan masalah yang macet, karena sudah belasan tahun reformasi kita ingin menyelesaikan masaah HAM masa lalu. Setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak diketemukan objek maupun subjeknya, sehingga perlu dicari seperti apa kebenarannya. Lalu (baru) rekonsiliasi. Kan subjek pelaku sudah tidak ada, saksi sudah tidak ada, bagaimana misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? Siapa yang mau visum?Seperti itu yang akan diselesaikan," papar Mahfud. 

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah berencana untuk melakukan konsultasi dengan profesor dari Amerika Serikat terkait wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ahli tersebut akan memberi masukan apakah pembentukan KKR tepat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan formula yang tepat dalam pembentukan KKR. Pasalnya, payung hukum keberadaan komisi ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.