peristiwa

Badan Legislasi DPR Tetapkan 248 RUU Masuk Prolegnas

Oleh: iman Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Badan Legislasi DPR RI menetapkan sebanyak 248 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional RUU tahun 2020 hingga 2024.  

RUU ini terdiri dari RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD serta tiga RUU yang merupakan RUU Kumulatif terbuka yaitu RUU tentang Koperasi, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

" Alhamdulillah akhirnya Prolegnas tuntas," kata Rieke, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Selain itu, lanjut Rieke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 menetapkan sebanyak 50 RUU, dari besaran tersebut ada 4 RUU carry over dengan komposisi sebanyak 3 RUU dari Pemerintah antara lain, RUU Bea Materai, RUU KUHP, dan RUU Permasyarakatan.  Usulan dari DPR yakni RUU tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

" Dengan catatan bahwa RUU yang dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam terutama atas pasal-pasal yang mendapat perhatian khusus dari publik, " tegasnya.

Menurut Rieke untuk RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari Prioritas 2020 dan masuk longlist atas usulan Menteri Keuangan. Sedangkan RUU OJK masuk Prioritas 2020 atas usulan Komisi XI DPR RI.

Sedangkan RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari Prioritas 2020 dan masuk longlist usulan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk daftar komulatif terbuka.

Ia menambahkan pembahasan RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta RUU Kepulauan melibatkan DPD.

"Ini sesuai Pasal 65 ayat 2 UU No 15 tahun 2019 jounto UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," terangnya.

Atas penetapan ini seluruh anggota Badan Legislasi Nasional menyetujui RUU tersebut.