info-publik

BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasi Kebijakan Baru Turun Kelas

Oleh: Ayu Citra Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Kediri: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri mensosialisasikan kebijakan baru turun kelas. Lantaran, mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap.

"Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap. Turun kelas ini bisa diajukan, meskipun mereka belum satu tahun di kelas yang sebelumnya," kata Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, Yessi Kumalasari, pada jumpa pers bertajuk 'Diskusiin JKN-KIS', di Kediri, Rabu (11/12/2019).

Yessi menyampaikan, bahwa kebijakan itu disebut PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit). Yang mana, sebelum adanya program PRAKTIS perubahan kelas rawat inap peserta mandiri baru dapat dilakukan bila peserta telah terdaftar di kelas rawat inap yang sebelumnya selama 12 bulan. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka persiapan penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

"Harapannya peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila kemarin belum bisa diubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut sementara dapat disimpangi," katanya.

Ketentuan ini, tambah Yessi, juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan. Akan tetapi, kepesertaannya tetap tidak aktif hingga tunggakan yang sudah terbentuk dilunasi.

Di sisi lain, data BPJS Kesehatan KC Kediri menunjukkan adanya peningkatan permohonan perubahan kelas rawat inap sejak wacana penyesuaian iuran digaungkan. Pada bulan Juli 2019 diketahui adanya permohonan perubahan kelas rawat inap di Kantor Cabang Kediri mencapai 127 kali kunjungan (sebelum wacana penyesuaian iuran), sedangkan pada bulan November mencapai 1.065 kali (setelah pemerintah menyetujui penyesuaian iuran JKN-KIS).

"Perubahan kelas rawat inap sangat mudah," katanya.

Lebih lanjut, Yessi mengemukakan, peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, datang ke lokasi Mobile Customer Service (MCS) dan Kantor Cabang/ Kantor Kota Kabupaten terdekat. Jika peserta tidak mampu membayar iuran maka peserta dapat menghubungi Dinas Sosial untuk dapat didaftarkan sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

"Hal ini, bila peserta memenuhi kriteria yang ditentukan," katanya.