hukum

LPSK: 10 Korban First Travel Sudah Lapor, Kami Akan Ketemu Kejagung

Oleh: Alfreds Tuter Editor: 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan hingga kini sudah ada 10 orang korban Biro Travel Umroh First Travel yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka meminta agar LPSK memfasilitasi dalam upaya mendapatkan keadilan di mata hukum.

"Sudah ada sekitar 10 korban ke LPSK supaya memfasilitasi upaya untuk mereka mendapatkan keadilan," ungkap Edwin ketika ditemui RRI di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Edwin menyebutkan pihaknya kini tengah berupaya melakukan bantuan hukum pada para korban.

LPSK kata Edwin tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan hak - hak korban biro umroh itu, sejauh ini menurut Edwin tahapan koordinasi sudah sampai penjadwalan pertemuan antara LPSK dengan Kejagung.

"Kami sedang berupaya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, masih menunggu penjadwalan dari Kejagung untuk berkomunikasi dengan mereka bagaimana kita memberikan pemenuhan hak korban First Travel," ucapnya.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan sejauh ini ada 2 mekanisme yang dapat ditempuh dalam penyelesaian masalah Biro Umroh First Travel yang korbannya mencapai puluhan ribu itu. Melalui mekanisme perdata oleh yayasan atau kelompok sedangkan mekanisme pidana melalui Kejagung layaknya putusan MA soal penyitaan aset First Travel oleh negara.

Namun dia menegaskan masih terus mengikuti proses hukumnya karena dia mendengar ada rencana Peninjauan Kembali (PK) pada putusan MA itu.

"Sejauh ini kan ada dua mekanisme, yang perdata oleh yayasan atau kelompok korban, sedangkan pidana dilakukan Kejagung. Kejagung ada informasi mau melakukan PK dari putusan MA yang kemarin, tentu kami masih monitoring proses itu," tutup Edwin.