daerah

ORI Bengkulu Tangani 82 Laporan, Sebut Pemda Mendominasi Terlapor

Oleh: Roki EP Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Bengkulu : Pihak Ombudsman Republik Indonesia(ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, sepanjang tahun 2019 initelah menerima laporan masyarakat sebanyak 105 laporan dan 63 layanan konsultasi.

Dari 105 laporan yang masuktersebut, sebanyak 80 laporan ditindak-lanjuti ketahap pemeriksaan, dan sisanya tidak dilanjutkan,karena tidak memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-Undang Nomor 37 tahun 2009 tentang ORI.

“Kita juga menerima laporan yang dilimpahkan dari kantor pusat dan diteruskan ke perwakilan lain sebanyak 2 laporan.Sehingga total laporan yang ditanganiolehtimpemeriksa sebanyak 82 laporan,” ungkap Kepala ORI Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, didampingi Kepala Keasistenan PVL, Ekawati Juni Astuti, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Jaka Andhika dan Kepala Keasistenan Pencegahan, Hendra Irawan, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kantor Ombudsman Bengkulu.

Dikatakan, untuk katagori kelompok instansi terlapor, terbanyak mendapatkan laporan dan di proses sampai ketahap pemeriksaan, adalah pemerintah daerah 39 laporan, BUMN/BUMD dan lembagapendidikansama-sama6 laporan. Kemudian kantor Pertanahansebanyak 5 laporan, sertaPolridanlembagaPeradilansama-sama4 laporan.

Sedangkan untuk klasifikasipelapor, untuk peroranganataukorbanlangsungsebanyak64 persen. Lalukeluargakorban1persen, kuasahukum 1 persendan lain-lain 3persen.

“Untuk katagorijenisdugaanmaladministrasi, untuk 5 besarnyaterdiridaripenundaanberlarut 27 laporan, tidak kompeten 19laporan,tidakmemberikanpelayanan 15 laporan,danpenyimpanganprosedur 13laporan, serta penyalah-gunaanwewenang5 laporan,” ujarnya, Rabu, (11/12/2019).

Selain itu dijelaskan, untuk subtansipengaduan 5 terbanyak,yaitu bidangpendidikan12laporan. Kemudian bidangperbankan 11 laporan, bidang administrasi kependudukansebnayak 10laporan, bidang pertanahan 7 laporan dan bidang pedesaan 6 laporan.

Hasiltindak-lanjutlaporanmasyarakatkurunwaktu 2019, telahselesaidanditutupsebanyak56 laporan atau 68persen, laporan masih dalam proses tindak-lanjut 26 laporan atau 32persen,” terangnya.

Lebih jauh untuk capai kinerja di bidangpencegahanditambahkan, pihaknya telah menggelar kegiatanpartisipasimasyarakatterdiridari, Pelatihan (ToT) danpertemuanberkalajejaring Ombudsman, serta kegiatansosialisasikepadamasyarakat, berupakegiatanGowes Ceria dan Mal PelayananPublik.

Selanjutnya, kajianatasprakarsasendiriterdiridari, inisiatifkantorperwakilan, berupa pelayananpublic desamandiri di Provinsi Bengkulu, daninisiatikantorpusat, yaitu, Rapid Assesment (RA)KelompokPenyelenggaraPemungutanSuara (KPPS), RA OBH (OrganisasiBantuanHukum), RA PPDB (PenerimaanPesertaDidikBaru), RA UjianNasional, RA Harga Sembako, RA Libur Lebaran, RA Kendaraan Dinas, SR (Sistemic Review)Pelayanan Publik di daerah marjinal (Desa Padang Capo, KabupatenSeluma) danpengawasan CPNS tahun 2019.

Seterusnya, pihaknya juga melakukan kegiatan survey kepatuhanhukum tahun 2019, yang dilakukan di Kepolisian RI (Polsek, PolresdanPolda), KejaksaanNegeri, PengadilanNegeri, serta KanwilHukumdan Ham (LembagaPemasyarakatan)Bengkulu.

“Kita juga melakukan kegiatan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dilakukan di 6 Pemerintah Daerah Kabupatenyaitu,  KabupatenKepahiang denganhasilZonaHijau (KepatuhanTinggi) nilai 86,87, Kabupaten Bengkulu Selatan denganhasilZonaKuning (KepatuhanSedang) nilai 76,40. Selanjutnya, KabupatenKaur denganhasilZonaKuning (KepatuhanSedang) nilai 64,52, Kabupaten Bengkulu Tengah, denganhasilZonaKuning(KepatuhanSedang) nilai 52,92, KabupatenSeluma, hasilZonaMerah (KepatuhanRendah) nilai 46,92. Seterusnya KabupatenRejangLebong, denganhasilZonaMerah (KepatuhanRendah) nilai 45,41,” tutupnya.