daerah

DPRD Kalteng: Sertifikat Pra Nikah Cegah Perceraian dan Kemiskinan

Oleh: Nata Dwiharso Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Palangka Raya : Sertifikat pra nikah yang diwacanakan pemerintah sebagai persyaratan pernikahan dinilai akan mendorong pasangan untuk lebih mempersiapkan diri memutuskan menikah. Persiapan ini juga akan mendorong pasangan untuk mempersiapkan diri dalam hal kesehatan, pendidikan, mental dan kejiwaan. Sehingga menghindarkan pernikahan itu dari kasus perceraian, KDRT , stunting atau masalah lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing kepada RRI soal sertifikat pernikahan, Rbu (11/12/2019). Dijelaskan Duwel, banyak sekali terjadi pernikahan dini dimana pasangan yang terlibat belum memiliki kematangan jiwa dan kemapanan mental untuk menghadapai persoalan . Sehingga nantinya muncul banyak masalah dalam pernikahan seperti KDRT, konflik yang berlarut, perselingkuhan hingga perceraian dan kemiskinan . Dari sisi kesehatan, pernikahan yang belum dipersiapkan juga memunculkan stunting atau anak yang kerdil akibat kurangnya asupan gizi. Dalam pernikahan idealnya para pasangan juga sudah memiliki pemahaman dan kesiapan untuk menyiapkan generasi penerus yang sehat.

“ Sertifikat ini dibutuhkan agar calon pasangan melewati tahapan yang diharapkan siap mengahdapi pernikahan yang kompleks. Terlebih fenomena pernikahan dini yang sering memunculkan kemiskinan dan perceraian akibat ketidaksiapan”, jelasnya. (NATA)

Lebih jauh Pemerintah juga diminta untuk nantinya mengatur persyaratan dan sertifikasi pra nikah ini agar lebih memudahkan masyarakat. Segala urusan dan pelayanan sertifikat pra nikah benar benar harus melayani masyarakat sehingga tidak membuat masyarakat merasa dipersulit. Sehingga masyarakat kemudian mengikuti dan mendukung wacana ini dan antusias mengikuti tahapannya.