peristiwa

Ini Penjelasan KPK Terkait Skema Ideal Pendanaan Partai Politik

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah petinggi Partai Politik (parpol) hari ini menyampaikan pemaparan terkait hasil kajian Skema Ideal Pandanaan Partai Politik  (SIPP). SIPP itu merupakan hasil kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). 

Berdasarkan hasil kajian tersebut maka setiap parpol dipastikan akan mendapatkan bantuan anggaran dana dari pemerintah sebesar Rp 8.461 per suara. Demikian menurut pernyataan yang disampaikan Pahala Nainggolan, Direktur Pencegahan KPK saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Merqh Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan .

”Dengan bantuan data yang lebih akurat dari partai politik, KPK dan LIPI kembali menghitung berapa sebenarnya bantuan pendanaan kepada parpol yang ideal, KPK dalam hal ini akan melakukan pencegahan lewat fungsi monitoring, KPK kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah salah satu tujuannya untuk perbaikan partai politik” kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Pahala menambahkan, KPK dan LIPI sebenarnya mengusulkan setiap partai politik rencananya akan mendapatkan bantuan Rp 16.922 per 1 suara. Akhirnya diputuskan bahwa nantinya skema pendanaan tidak 100 persen ditanggung pemerintah, melainkan harus dibagi antara pemerintah dengan  parpol itu sendiri.

Sementara itu menurut  perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan parpol yang ideal per suara adalah Rp 8.461 pada tahun pertama dengan skema pendanaan 50 persennya yang sebenarnya harus ditanggung pemerintah sekitar Rp 16 ribu. 

“Tapi 50 persen dari Rp 16 ribuan  itu kalau dihitung jadinya Rp 8.461, maka dengan demikian setiap tahunnya akan  mengalami kenaikan sebesar  5 persen sehingga nanti diharapkan pada akhir tahun kelima hitungannya mejadi Rp 10.284 per suara untuk di pusat” kata Pahala Nainggolan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

Menurut Pahala, bantuan pendanaan untuk Parpol itu akan disalurkan secara bertahap selama lima tahun. Pahala menambahkan bantuan pendanaan itu hanya untuk biaya operasional parpol dan kebutuhan pendidikan politik saja, jadi tidak terkait dengan dana kontestasi politik itu sendiri. 

Pahala menjelaskan terkait hadil kesepakatan dengan parpol, jika Rp 8.461 per suara itu diberikan secara langsung, maka parpol itu sebenarnya juga belum siap secara kelembagaan. Maka kemudian LIPI menyusun yang namanya skema transformasi pemberian.

“Tahun pertama kita berikan sekitar 30 persen dari total 50 persen, lantas di tahun kedua 50 persen dari 50 persen, di tahun kelima 100 persen dari 50 persen, ini memang agak rumit sedikit namun intinya kita ini juga secara kelembagaan partai siap kalau diberikan Rp 8.461 di tahun pertama," jelasnya. 

Pahala menambahkan dalam 5 tahun kedepan, pemerintah dalam hal ini negara harus  mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun untuk pendanaan parpol pafa tingkat pusat. Menurut Pahala, angka itu didapat kerena mengacu perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mencapai 120 juta suara.

Pahala menambahkan dana parpol di tingkat pusat itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,9 triliun di tahun pertama sampai tahun kelima. Rinciannya tahun pertama dibutuhkan anggaran Rp 320 miliar, tahun kedua Rp 561 miliar, tahun ketiga Rp 825 miliar, tahun keempat Rp 990 miliar dan tahun kelima Rp 1,2 triliun. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan  dalam kesempatan yang sama mengatakan KPK dan LIPI dalam waktu dekat akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil rekomendasi dana parpol itu agar hasil skema kajian SIPPP tersebut segera terealisasi. 

"Harapanya bagaimana supaya ini benar-benar bisa terealiasasi segera,  mungkin tahun depan, kalai bisa pada awal Januari 2020, tujuannya kita bersih-bersih semua, kita tahu partai politik ini yang memunculkan para legislatif mulai tingkat pusat hingga daerah hingga kepala daerah dan para menteri” kata Basaria Pandjaitan kepada wartawan. 

Sementara itu dalam acara jumpa pers ini juga dihadiri sejumlah  petinggi parpol. Ada 6 perwakilan parpol yang datang, masing-masing dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.