sigap

23 Anggota Polda Malut Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Oleh: Ir-One Djailani S.Ip Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Ternate : Ketegasan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut) Brigjen (Pol) Suroto untuk menindak tegas oknum Polisi yang melakukan pelanggaran di wilayah Polda Malut sangat jelas terlihat.

Pasalnya, terhitung sajak Maret hingga Desember 2019, Polda Malut melalui Bidang Hukum (Bidkum) telah memberikan saran hukum untuk penerbitan Surat Keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (SKEP PTDH) terhadap 23 oknum anggota yang melakukan pelanggaran.

Dari data yang dihimpun RRI.co.id menyebutkan, 23 oknum anggota Polri yang resmi diterbitkan SKEP PTDH tersebut 7 orang dari Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut dengan insial masing-masing, Bribtu KAT, Brigpol NAD, Bribtu HK, Brigpol SB, Bribtu DS dan Brigpol IO serta Brigpol MH.

Semantara 2 orang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Ba Yanma) Polda Malut dengan insial masing-masing, Brigpol HL dan Brigpol SAO, sementara 1 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Bribda RI, dan 1 dari Biro Logistik (Rolog) Polda Malut dengan inisial Bribda NOS serta 1 dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan inisial IPTU MTH.

Sementara untuk 11 orang lain yang telah diterbitkan SKEP PTDH berada di beberapa Polres baik Polres Ternate dengan jumlah sebanyak 3 orang dengan inisial masing-masing, Bribtu RJT, Bribtu MI, Bribtu SD yang bertugas di bagian Sumda, semanatara 3 dari Polres Halmahera Tengah (Halteng) dengan inisial, Brigpol ARH dan Bribda MR yang bertugas di BA SIE UM, Bribda MJM yang bertugas di Satsabhara semanatara 3 orang dari Polres Halmahera Timur (Haltim) masing-masing, Bribka MA, Bribka GB, Brigpol HY yang bertugas di Propam dan 2 orang lainnya dari Polres Tidore Kepulauan dengan inisial masing-masing, Aiptu DDT yang bertugas di Satsabhara serta Bribda SMK yang bertugas di Polsek Tidore.

Kepala Bidang Humum (Kabidkum) Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro saat dikonfirmasi RRI diruang kerjanya, Rabu (11/12/2019) mengatakan, SKEP PTDH yang telah diterbitkan tersebut merupakan rangkaian setelah diterbitkan saran hukum dari Bidkum Polda Malut terkait dengan proses saran hukum yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran untuk ditindaklanjuti dalam sidang PTDH.

“Dari saran hukum yang dikeluarkan, sampai saat ini sudah 23 orang anggota yang sudah diterbitkan SKEP PTDH,” tegasnya.

23 orang yang dikeluarkan SKEP PTDH tersebut selanjut Yudi, selanjutnya tinggal dilakukan upacara pencopotan/pelepasan atribut Polri untuk kembali menjadi masyarakat biasa.

“Mereka nanti akan ikut upacara pelepasan untuk kembali kepada masyarakat,”akunya.

SKEP PTDH yang diterbitkan teraebut lanjut Yudi, sudah bersifat final karena merupakan kekuatan hukum terakhir.

“Skep PTDH itu tercatat dikelurkan sejak Maret hingga Desember 2019 ini, dan pelanggaran bervariasi baik pelanggaran narkoba, asusila maupun meninggalkan tugas,” pungkasnya.