sigap

Bolos Kerja 30 hari lebih, 2 Personil Polri di Aceh Singkil Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Oleh: Eva Basaria Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Singkil : Dikarenakan tidak bertugas selama 30 hari lebih secara berturut-turut, dua orang personil POLRI di Kepolisian Resor Aceh Singkil diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas POLRI. 

Dua personil  tersebut yaitu Brigadir Benny Parlindungan Sitohang, jabatan Brig SATSABARA Polres Aceh Singkil dan Brigadir Juanda Satria, jabatan Kanit Intelkam Kepolisian Sektor (Polsek) Suro. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Markas Polres Aceh Singkil, Rabu (11/12/2019) secara inabsensia, atau keduanya tidak hadir.

Dalam pembacaan Amanat saat memimpin Upacara, Wakil Kepolisian Resort (Wakapolres) Aceh Singkil, Kompol Sutan Siregar mengatakan PTDH di lingkungan POLRI dilaksanakan melalui mekanisme dan pertimbangan beberapa aspek. 

“Yaitu asas kepastian, yang menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga menjadi jelas statusnya dan tidak menimbulkan kebingungan. Asas lainnya yakni asas keadilan yang menitikberatkan kepada keadilan yang bersifat distributif, dan asas kemanfaatan menitikberatkan pada manfaat dari organisasi maupun anggota POLRI yang diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi POLRI menuju Good Governance,” papar Kompol Sutan Siregar.

PTDH masih berkaitan dengan tindak lanjut penataan organisasi secara menyeluruh untuk menciptakan POLRI yang profesional, transparan, akuntabel, dan dicintai masyarakat.

Ketika dikonfirmasi RRI terkait dengan alasan pemberhentian kedua personil, Sutan Siregar mengatakan kedua personil telah melalui sidang penyelidikan dan proses sidang KKE.   Hasil Sidang, Kapolda Aceh memutuskan bahwa keduanya tidak layak untuk menjadi anggota POLRI. 

“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut di tahun 2018 dan 2019.  Bahkan juga pernah terlibat dengan kasus narkotika lainnya,” kata Kompol Sutan Siregar.

Kompol Sutan Siregar mengatakan Upacara PTDH sekaligus Pelepasan Atribut Polri merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Pimpinan POLRI.  Bahwa Pimpinan POLRI tidak main-main terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personil.  Artinya setiap personil akan mendapatkan konsekuensi atas tindakan pelanggaran.

Adapun pemberhentian Brigadir Benny Parlindungan Sitohang dan Brigadir Juanda Satria, berlaku mulai 20 November 2019, sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Nomor: Kep/337/XI/2019, tertanggal 19 November 2019.  Keduanya diberhentikan karena melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tentang Pemberhentian anggota POLRI.  Atas PTDH, keduanya menerima Hak Santunan ASABRI dan Pengembalian Iuran Dana Pensiun.