politik

Mantan Napi Jeda 5 Tahun untuk Pilkada, Perludem: MK Isi Ruang Kosong

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati menyambut baik putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa narapidana (napi) harus memiliki jeda selama 5 tahun untuk dapat maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satu pihak yang mengajukan uji materi Undang-undang Pemilu itu mengapresiasi putusan MK. Karena dinilainya telah mengisi ruang kosong atas aturan terkait mantan napi ikut Pilkada.

"Pertama kami mengapresiasi putusan MK ini. Karena sebenarnya kan ini ruang yang kosong, tidak ada yang mengatur sebelumnya," katanya dalam wawancara dengan Radio Republik Indonesia, Rabu (11/12/2019).

Sekalipun diakuinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU yang melarang para mantan napi ikut pemilu. Diyakininya aturan itu masih bisa dipatahkan jika tak didasari oleh aturan dalam undang-undang.

"Kami merasa kalau di PKPU rasanya tidak sekuat di undang-undang. Karena waktu itu kalau kita lihat Pileg yang lalu juga melarang mantan terpidana korupsi, dan sebagainya untuk ikut Pileg tapi kan kemudian digugat dan sebagainya. Nah kami merasa ini perlu diatur dalam undang-undang," urainya.

Perlu diketahui, sebelumnya, Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi UU Pemilu dengan meminta MK memasukkan aturan yang melarang para mantan napi untuk ikut Pilkada selama 10 tahun, setelah menjalankan hukumannya. Namun MK hanya mengabulkan jeda 5 tahun saja. 

Terkait itu, Khoirunnisa menduga bahwa MK menilai bahwa 10 tahun merupakan masa jeda yang terlampau lama.

"MK hanya putus 5 tahun. Ya mungkin ada perimbangan bahwa 10 tahun terlalu lama," pungkasnya. (Foto: perludem.org)