peristiwa

Ini 4 Kebijakan Baru Nadiem Makarim, Intip Selengkapnya di Sini

Oleh: Fitratun Komariah Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim membuat 4 kebijakan baru lewat program Merdeka Belajar. Kebijakan itu diantaranya menyoal USBN, UN, Penyerdahaan RPP, dan Sistem Zonasi. 

Seperti apa detail kebijakannya? Berikut kami ulas penjelasan Nadiem Makarim :  

1. USBN diubah menjadi Asesmen (Ujian) tahun depan. 

Nadiem memaparkan, pelaksanaan USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang berlaku mulai tahun depan. Pelaksanaan USBN berbasis asesmen menggunakan penilaian secara kognitif berupa karya, essay, lembar portfolio, dan sebagainya. 

"Pihak sekolah boleh melaksanakan USBN dengan format lama (melalui tes tertulis) atau dengan format baru seperti yang tadi disebutkan diatas. Dalam artian lain, Nadiem memberikan hak sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk pelaksanaan USBN," ujar Nadiem saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta. (11/12).

2. Ujian Nasional (UN) Diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. 

Poin kedua, Nadiem menyoroti persoalan UN sebagai tolak ukur bagi keberhasilan siswa, yang justru kerap membuat siswa stress. Maka dari itu, tahun 2020 UN akan dilakukan untuk yang terakhir kalinya. Sementara di tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

"Untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi dilakukan di pertengahan jenjang, bukan di akhir jenjang seperti pada UN sebelumnya," kata Nadiem.  

"Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter dinilai berdasarkan aspek Literasi, Numerasi dan Karakter," lanjutnya. 

Alasan Menteri Nadiem melangsungkan Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter pada pertengahan jenjang, agar guru dan murid bisa saling mengevaluasi perbaikan nilai dan meningkatkan kualitas hasil asesmen siswa. Asesemen dilakukan secara normatif melalui penilaian tertulis, karya atau projek dari masing-masing siswa sehingga siswa tidak terbebani dengan soal-soal hafalan yang cenderung membuat orang tua dan siswa tertekan. 

"Secara teknis, detailnya masih dalam pengembangan. Yang jelas semua tetap berbasis komputer. Kita pastikan semua siswa bisa melaksanakannya dengan baik," imbuh Nadiem. 

3. Penyederhanaan  RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) 

Poin selanjutnya diberikan keringanan kepada guru. RPP yang semula berjumlah 13 poin disederhanakan menjadi 3 poin saja. Tiga komponen utama yang akan terlampir dalam lembar RPP ialah, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

"Jadi nanti guru tidak perlu lagi nulis berlembar-lembar. Cukup satu halaman saja, disederhanakan menjadi 3 poin," papar Nadiem. 

4. Sistem Zonasi 

Sistem zonasi yang sempat heboh beberapa waktu lalu mengundang perhatian masyarakat juga pengamat di dunia pendidikan. Pasalnya, anak yang sudah menaruh harapan besar untuk bisa bersekolah di sekolah favoritnya terkendala sistem zonasi menurut domisili mereka. Namun, di sisi lain siatem zonasi dinilai baik, untuk  menghilangkan disparitas antar siswa. 

"Sistem PPDB dibuar lebih fleksibel dari sebelumnya. Dimana jalur zonasi akan kami sederhanakan dari kuota semula 80% menjadi 50%. Selanjutnya, di jalur prestasi kami tingkatkan, dari 15% menjadi 30 persen (sesuai daerah masing-masing). Jalur afirmasi 15% dan jalur perpindahan masih sama di angka 5%," jelas Nadiem. 

Jalur afirmasi dipilih dari siswa/i yang telah memiliki dana bantuan berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar), KJP (Kartu Jakarta Pintar), dan sebagainya. 

Gimana, sudah siap dengan perubahan baru Menteri Nadiem?