politik

Skema Ideal Pendanaan Partai Politik Urgen

Oleh: Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan terkait hasil pemaparan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait Skema Ideal Pendanaaan Partai Politik (SIPP).

Menurut Febri, dalam acara pemaparan ini juga dihadiri petinggi sejumlah partai poilitik (parpol). Paparan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono beserta tim peneliti dari LIPI Syamsudin Harris dan Mochamad Nurhasim.

"Pendanaan negara kepada parpol itu menurut KPK memiliki urgensi,  parpol Itu merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Febri menjelaskan bahwa demokrasi yang terkonsolidasi itu memang membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi. Selain itu parpol juga harus demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi.

Menurut  Febri, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang.

KPK berharap ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Partai Politik.

Febri menambahkan pelaksanaan skema kajian pendanaan parpol itu untuk mencari skema ideal sebagai dasar pemberian dana bantuan kepada parpol. Selanjutnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran dana bantuan kepada parpol dan persyaratan administratif serta tata kelola internal parpol yang harus dipenuhi.

Menurut Febri, estimasi terkait kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian itu berasal dari lima parpol. Kelima parpol itu adalah Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS. Hasilnya  diperoleh harga sebesar Rp16.922 persuara.

Sementara itu parpol yang memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada Pemilu 2019, maka bantuan pendanaan tersebut akan diberikan maksimal 50 persen dari kebutuhan anggaran parpol dengan tujuan agar parpol tetap memiliki ruang untuk berkembang. 

Febri mengatakan bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30 persen, di tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80 persen hingga tahun kelima menjadi 100 persen dari 50 persen bantuan pendanaan negara kepada parpol.

“Negara perlu mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019” kata Febri Diansyah kepada wartawan. 

Febri menjelaskan jika dibandingkan dengan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Negara  (APBN) 2019 sebesar Rp2.400 triliun, maka angka tersebut sebenarnya relatif lebih kecil atau hanya sebesar 0,0046 persen. 

Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp3,9 Triliun.

“Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48 ribu persuara sehingga negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun," pungkas Febri Diansyah.