peristiwa

IPW : Pimpinan Baru KPK Harus Cepat Selesaikan 3 Keresahan Publik

Oleh: Josua Sihombing Editor: 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Jelang Pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, bahwa pimpinan KPK yang telah terpilih dan akan dilantik pada 21 Desember mendatang untuk segera melakukan perubahan kinerja secara cepat dengan melihat banyaknya persoalan-persoalan di lingkup kerja KPK.

Dalam diskusi Forum Lintas Hukum Indonesia yang bertemakan "Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK" dikawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ketua IPW Neta S Pane juga menjelaskan adanya dasar perubahan kinerja secara cepat tersebut dengan melihat tingginya tensi publik usai terpilihnya Firli Cs sebagai pimpinan baru KPK, serta adanya pengesahan revisi UU KPK pada 17 September silam.

"Sejak ikutnya sejumlah jenderal polisi dalam seleksi calon pimpinan KPK, sejumlah aktivis Anti korupsi dan segelintir orang KPK resah. Apalagi saat terpilihnya Firli Cs sebagai pimpinan KPK yang berbarengan dengan direvisinya UU KPK oleh DPR, keresahan sejumlah pihak itu kian memuncak," jelas Neta S Pane, Rabu (11/12/2019).

Lebih lanjut Neta S Pane mengungkapkan, setidaknya IPW mencatat adanya tiga penyebab yang menjadi keresahan publik dengan terpilihnya Firli Cs sebagai pimpinan KPK yang baru.

"IPW melihat ada tiga hal kenapa mereka sangat resah. Pertama, figur Firli sebagai jenderal polisi aktif, selama ini ada stigma negatif publik terhadap polisi. Kedua, Firli pernah menjadi Deputi Penindakan KPK sehingga dia tahu persis borok borok di lembaga anti rasuha. Ketiga, dengan adanya revisi UU KPK muncul persepsi di kelompok anti Firli itu bahwa OTT KPK akan dihilangkan," jelasnya lagi.

Namun melihat akan keresahan besar publik yang menganggap bahwa adanya revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan KPK dengan menghapus sejumlah kewenangan lembaga antirasuah, secara tegas Ketua IPW Neta S Pane menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan.

Neta menuturkan adanya hasil revisi UU KPK, tidak menghapus kewenangan KPK seperti dengan menghalangi adanya upaya KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang sebelumnya juga telah tertuang didalam UU. 30 tahun 2002.

"Persepsi itu keliru, UU KPK hasil revisi tidak menghapus kewenangan KPK sebagaimana pasal 12 UU. 30 tahun 2002. Jadi revisi UU KPK tidak memangkas tugas pokok, fungsi, peran dan kewenangan KPK. Artinya, UU KPK hasil revisi tidak menghalangi OTT KPK," tungkas Neta S Pane, Ketua IPW.