hukum

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sorong Dilimpahkan ke Jaksa

Oleh: Husni Laing Editor: 10 May 2020 - 11:37 kbrn-pusat

KBRN, Sorong: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dugaan pembakaran gedung DPRD Kota Sorong, dari penyidik Polres Sorong Kota, Rabu (11/12/2019)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, Djino Dian Talakua, mengatakan, keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial, MA, S, H dan O, setelah menerima tahap dua, para tersangka langsung dilakukan penahanan

“jadi keempat tersangka ini kami lakukan penahanan, untuk tiga tersangka satu berkas sementara satu tersangka lainnya berkas terpisah” ungkap Djino

Sementara, Jaksa yang menangani perkara tersebut, Haris Suhud Tomia, menyebutkan, bahwa barang bukti yang diterima yakni, kendaraan roda empat dan dua yang terbakar serta sejumlah barang milik kantor DPRD Kota sorong

Ditambahkan, Haris Suhud Tomia, para tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 junto Pasal 55 ayat 2 untuk tersangka MA, sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 187 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1

“untuk pasal sendiri, karena MA yang menyuruh jadi kita kenakan pasal berbeda dengan tiga tersangka lainnya” ujar Haris

Pembakaran kantor DPRD Kota Sorong terjadi pada tanggal 19 agustus 2019 lalu, sekitar pukul 15.00 Wit, saat aksi demo penolakan rasisme di Surabaya, dimana keempat tersangka diduga terlibat melakukan pengrusakan dan pembakaran kantor DPRD Kota Sorong.