KBRN, Bukittinggi : Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (11/12/2019) kemaren sekira pukul 18.30 WIB pada dua lokasi berbeda.
Ketua Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Ipda Fikri Rahmadi, Rabu (12/11/2019), mengatakan, kedua tersangka masing-masing diketahui berinisial Z (32), dan SD (36), diamankan dalam waktu terpisah.
“Awalnya, Z diringkus di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh Jorong Ujuang Guguak, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso. Buruh harian lepas itu diamankan setelah diintai oleh petugas,” terangnya.
Penangkapan berawal, saat Ipda Fikri Rahmadi, dan anggota Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika didaerah Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 16/17, dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi yang tergabung dalam Tim Elang melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut.
“Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar informasi yang kita dapat, tersangka langsung kita amankan sedang berdiri di pingir jalan, setelah tersangka diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian,” terangnya.
“Saat digeledah ditemukanlah barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok yang di letakkan tersangka di laci depan sepeda motornya,” ulasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka sambung Fikri Rahmadi, barang bukti tersebut di dapat dari SD. Setelah mendapatkan keterangan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SD di rumah tersangka yang berlamat di perumahan Aia Tabik Permai, Jorong Baso. Setelah tersangka di amankan dihadapan saksi masyarakat setempat di lakukan penggeledahan badan dan tempat.
“Dalam penggeledahan itu, di temukan satu unit handphone, satu unit timbangan digital warna silver di belakang rumah tersangka, satu pack plastik bening untuk pembungkus sabu di samping rumah tersangka, satu lembar struk bank transfer pembelian narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka. satu bungkusan plastic bening bekas sabu. selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.