info-haji-2022

Satgas Pengawas Umrah Sidak PPIU di Bandung

Oleh: Denisa Tristianty Editor: 10 May 2020 - 11:36 kbrn-pusat
KBRN, Bandung : Kementerian Agama akan melakukan sidak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Bandung, Jawa Barat hari ini, Kamis (26/12/2019). Tim Satgas Pengawasan Umrah Kemenag akan bergerak dipimpin langsung oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim guna menindak PPIU tak berizin.

Sidak dan koordinasi hari ini dilakukan serentak di beberapa provinsi, antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Kalimantan Selatan. Menurut catatan Kemenag, sidak PPIU di Sulawesi Selatan sudah dilakukan lebih awal, Senin, 23 Desember 2019. 

Selain Kemenag Pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

"Koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Supaya persoalan umrah dapat kami minimalisir sejak awal," kata Arfi di Bandung, Jawa Barat seperti dilansir keterangan resmi Kemenag yang diterima RRI.co.id, Kamis (26/12/2019).

Arfi mengatakan ada empat hal bakal dibenahi dalam proses pemantauan dan sidak biro perjalanan wisata PPIU tak berizin kali ini. Sebab, kata dia, kehadiran PPIU diduga memberatkan jemaah umrah.

"Pertama, meminta dokumen perizinan operasional. Kami akan pastikan biro perjalanan wisata yang kami datangi statusnya PPIU atau Non (tak berizin) PPIU," ujar dia. 

Apabila ditemukan PPIU tak berizin, Arfi memastikan akan ditindak langsung oleh Tim Satgas Pengawasan Umrah Kemenag, yaitu menertibkan spanduk atau baliho, atau papan namanya. Bahkan, sanksi PPIU tak berizin akan dilarang menerima pendaftaran atau operasional penyelenggaraan umrah.

"Mereka akan kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah," tegas dia.

Menurut rencana, Tim Satgas Pengawasan Umrah Kemenag juga akan melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara udara. Namun, sidak di bandara bersifat kondisional lantaran masih melihat bersamaan dengan pemberangkatan jemaah umrah atau tidak.

Sidak pengawasan pemberangkatan, kata Arfi, selain memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah. Termasuk juga terkait penggunaan ID Card terstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) sebagai amanat regulasi.

"Sidak ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri, maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU," ungkap Arfi.

Sidak PPIU dipastikannya akan terus dilakukan di tahun depan, 2020.

"Kami akan terus laksanakan secara intensif pada tahun 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara teradu dengan K/L terkait," ucap dia.

Sidak berikutnya akan dikakukan juga di DIY, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sementara, sidak PPIU di Bandung hari ini juga akan diikuti oleh Inspektur Wilayah (Irwil) 3 Kemenag,  dan jajaran Kabid Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Jawa Barat.