KBRN, Ampana : Wakil Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH menyampaikan pidato pengantar Bupati Tojo Una-Una pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupten Tojo Una-Una, Kamis (20/6/24).
Turut Hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Dr. Mahmud Lahay, SE, M.Si, Wakil Ketua I DPRD Gusnar A. Suleman, SE, MM, Sekretaris DPRD Surya, S.Sos, M.Si dan Anggota DPRD, Pejabat Sekda Kabupaten Tojo Una-Una Dr. Alimudin Muhammad, ST, M.Si, Forkopimda Para Asisten beserta Pejabat Eselon II dan III, para Kepala Desa, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Ilham Lawidu menyampaikan, bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Selanjutnya, laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023 disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), dan merupakan laporan keuangan konsolidasi antara Laporan Keuangan Organisasi Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una," ucapnya.
Wakil Bupati menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2023, disampaikan bersama laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Repulik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan surat ketetapan hasil pemeriksaan dengan Nomor: 10.A/LHP/XIX.PLU/05/2024 tanggal 24 Mei Tahun 2024, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," terang Wakil Bupati.
Lajut kata Wakil Bupati, adanya catatan dan koreksi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, tetap menjadi perhatian utama bagi kita semua. Hal ini merupakan sebuah pelajaran berharga yang harus diperbaiki dan ditindaklanjuti afar kesalahan serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
"Oleh karena itu, saya berharap agar Pengelolaan Keuangan Daerah kedepannya dapat dilakukan dengan lebih baik lagi, dengan mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku serta tetap memperhatikan masukan dan saran yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," harapnya.
Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una Una yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan disampaikan pada rapat paripurna ini yang didahului dengan penyampaian pidato pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tutupnya.
Sementara Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap pidato Bupati Tojo Una-Una, dari 7 Fraksi DPRD, 5 Fraksi DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dibahas pada tingkat pembahasan.
Sedangkan 2 Fraksi DPRD yaitu Fraksi Nasdem dan Golkar mengusulkan membentuk Pansus atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023 tersebut.