KBRN, Talaud : Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerima tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial KL (51 tahun) dari pihak penyidik Polsek Nanusa, Senin (13/1/2020) .
Tersangka diserahkan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan wilayah terutara Indonesia.
"Sebelumnya diberitakan para tersangka telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Nanusa atas kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur," ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar.
Tersangka KL dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Jaksa Sylvi Hendrasanti S.H. dan tersangka ditempatkan di Cabang Rutan Tahuna di Lirung," kata Umar.
Dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane, pada pukul 15.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Lirung dengan pengawalan ketat dari anggota Posek Nanusa.
Tersangka diserahkan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan wilayah terutara Indonesia.
"Sebelumnya diberitakan para tersangka telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Nanusa atas kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur," ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar.
Tersangka KL dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.
"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Jaksa Sylvi Hendrasanti S.H. dan tersangka ditempatkan di Cabang Rutan Tahuna di Lirung," kata Umar.
Dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane, pada pukul 15.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Lirung dengan pengawalan ketat dari anggota Posek Nanusa.