jaksa-menyapa

KL, Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Kejari Talaud

Oleh: Robert Tamaroba Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:35 kbrn-pusat
KBRN, Talaud : Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerima tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial  KL (51 tahun) dari pihak penyidik Polsek Nanusa, Senin (13/1/2020) .

Tersangka diserahkan  setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa di Kejaksaan wilayah  terutara Indonesia.

"Sebelumnya diberitakan para tersangka telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Nanusa atas kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur," ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar.

Tersangka KL dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

"Untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh Jaksa Sylvi Hendrasanti S.H. dan tersangka ditempatkan di Cabang Rutan Tahuna di Lirung," kata Umar.

Dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane,  pada pukul 15.00 WITA tersangka dibawa ke Rutan Lirung  dengan pengawalan ketat dari anggota Posek Nanusa.