jaksa-menyapa

Sidang Kasus Fee Proyek SDN Banyuanyar, JPU Datangkan 20 Saksi

Oleh: Khairul Umam Editor: 10 May 2020 - 11:35 kbrn-pusat
KBRN, Sampang : Sidang lanjutan kasus fee proyek pembangunan SDN 2 Banyuanyar, Sampang, Madura, Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih mendengarkan saksi-saksi. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan 20 saksi.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen menyatakan agenda persidangan tiga terdakwa kasus penarikan fee proyek SDN 2 Banyuanyar masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ia mengaku pihaknya telah menghadirkan 20 saksi dari pihak Dinas Pendidikan dan kepala sekolah.

"Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Kasi Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Ach Rojiun beserta stafnya Moh Edi Wahyudi, dan Kepala Sekolah SDN IV dan V Banyuanyar, Edi Purnawan, dan diperkirakan agenda persidangan selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi," ucapnya, Kamis (16/01/2020).

Menurut dia, pasal dakwaan yang diberikan kepada para terdakwa meliputi pasal berlapis.

 "Diantaranya Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 11 dan Pasal 12e," pungkasnya.