jaksa-menyapa

Investasi Bodong MeMiles, Kejati Jatim Belum Terima SPDP

Oleh: Benny Hermawan Editor: 10 May 2020 - 11:34 kbrn-pusat

KBRN, Surabaya : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong Memiles. 

Menurut Kasi Penkum Kejati, Richard Marpaung, pihaknya masih menunggu pelimpahan.

"Masih belum kami terima itu (SPDP) nya. Yang jelas kami juga menunggu," kata Richard Marpaung, Jumat (17/1/2020). 

Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka atas kasus investasi bodong tersebut. Mereka diantaranya, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Terakhir, Polda tetapkan tersangka berinisial W. 

Dalam kasus ini, W memiliki peranan yang cukup signifikan. Selama ini Ia diketahui sebagai pihak pengadaan dan distribusi reward atau hadiah di MeMiles. Ia pun ditengarai banyak menyalahgunakan aset milik para member.

Kasus investasi MeMiles sempat menyita perhatian lantaran melibatkan nama-nama artis sebagai endors ini diungkap oleh Polda Jatim.

Seperti diberitakan RRI, Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menyita uang berkaitan investasi bodong MeMiles. Uang yang diamankan dari tangan SW alias W, pejabat struktural di PT Kam and Kam. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik berhasil melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW. Dana ini, diluar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik. 

"Penyidik berhasil melakukan pelacakan terhadap sejumlah aliran dana yang ada pada tersangka SW. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar," terang Trunoyudo, Jumat (17/1/2020).

BACA JUGA: Investasi MeMiles, Uang Terus Mengalir Hingga Rp 124,461 M

Hal senada disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Ia menyatakan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

"SW alias W ini bagian dari perusahaan. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," katanya.

Ia menambahkan, selain melakukan pelaporan, SW juga lah yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.

"Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay di-filter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu. Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW," tegasnya.

Dikonfirmasi soal sumber uang yang disita, Gidion mengatakan, uang itu awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun, sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain

"Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," tandasnya.

Dengan penyitaan ini, Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member MeMiles berupa uang cash, sebesar Rp 124, 461 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menangkap 4 (empat) orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Sementara itu modus perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. 

Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 124 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 (dua) sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.