Hukum

Pemicu Miras, Seorang Kaka Tega Aniaya Adik Kandung di Lombok Timur

Oleh: Yunia Herawati Editor: Nasrudin 24 Jun 2024 - 05:21 Mataram

KBRN, Lombok Timur: Tidak terima ditegur oleh adiknya didepan orang banyak saat menenggak minuman keras (Miras) seorang kakak tega menganiaya adik kandungnya dengan menggunakan balok kayu. Aksi menganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius sehingga mendapatkan penanganan medis.

Pelaku,  adalah Pahrurrozi (25) dan korban Uci (28) keduanya merupakan  warga Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Saat ini korban masih mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Jerowaru melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru. Dijelaskannya pelaku memukul korban dengan menggunakan balok kayu di kepalanya sampai bersimbah darah. Sementara tidak berapa lama setelah kejadian pelaku diangkut oleh petugas kepolisian  mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut.

"  Korban  dilarikan ke salah satu klinik yang ada di wilayah tersebut untuk diberikan pengobatan,"katanya. Minggu (24/6/2024). 

“Kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,”imbuhya

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun RRI. Kasus pemukulan ini bermula dari korban menegur pelaku saat mengkonsumsi miras dirumahnya bersama dengan teman-temannya. Namun kemudian pelaku tidak terima dengan teguran korban,karena merasa dipermalukan. Sehingga pelaku langsung mengambil bolakan kayu untuk memukul korban di kepalanya, membuat  korban mengalami luka robek di kepalanya.

Pihak keluarga yang melihat itu langsung membawa korban  ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan pelaku dibawa pihak kepolisian untuk pertanggungjawabkan perbuatan.