UMKM

Kemenkop UKM Punya Enam Fokus Pengembangan Kewirausahaan

Oleh: Ryan Suryadi Editor: Bunaiya 26 Jun 2024 - 08:20 Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan, ada enam langkah fokus pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan. Di antaranya, pengembangan koperasi sektor produksi, serta penguatan pengawasan koperasi. 

Selain itu, pihaknya juga fokus pengembangan kewirausahaan melalui integrasi layanan usaha, dan pengembangan wirausaha tematik. Fokus berikutnya adalah peningkatan kapasitas usaha melalui riset dan penerapan teknologi, inkubasi usaha, serta sertifikasi usaha. 

"Fokus lainnya, fasilitasi akses pemasaran dan kemitraan UMKM terhubung dengan rantai pasok industri. Serta pemanfaatan Sistem Informasi Data Tunggal koperasi dan UMKM," kata Arif lewat keterangannya, Rabu (26/6/2024). 

Dijelaskannya, arah kebijakan pengembangan bidang koperasi dan UMKM tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Pertama, perluasan jaringan pasar domestik dan global, serta penguatan kontribusi pada rantai nilai industri domestik dan global. 

"Kedua, akselerasi digitalisasi dan penggunaan teknologi. Antara lain, melalui peningkatan literasi digital, serta dukungan terhadap akses internet dan teknologi yang memadai dan terjangkau," ujarnya. 

Ketiga, lanjutnya, peningkatan kapasitas tenaga kerja dan penciptaan wirausaha berorientasi pertumbuhan yang inklusif. Keempat, penguatan resiliensi dan kemampuan adaptasi usaha.

"Kelima, perluasan akses dan pengembangan inovasi dalam pembiayaan usaha. Misalnya, penggunaan teknologi digital, pengembangan produk pembiayaan inovatif, serta alternatif penilaian dan penjaminan kredit," ucap Arif.

Keenam, penguatan model bisnis, regulasi, dan kelembagaan koperasi. Ketujuh, formalisasi usaha untuk meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja layak, melalui pemberian insentif dan perluasan akses pasar. 

"Ini menjadi penting. bagi usaha informal diberikan kemudahan untuk melakukan perizinan," kata Arif.

Kedelapan, sertifikasi dan akses jaminan sosial bagi pekerjanya. Hal ini disertai dengan dukungan akses ke layanan keuangan dan pengembangan bisnis.

"Arah kebijakan berikutnya adalah regenerasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi. Juga, perbaikan mekanisme pengawasan dan penjaminan simpanan pada koperasi melalui pembentukan Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK," ujar Arif.