Daerah

Disdik Larang Sekolah Tambah Pagu Rombel

Oleh: Muhammad Ali Editor: Faisal Warid 26 Jun 2024 - 10:23 Sumenep

KBRN Sumenep: Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep melarang Sekolah tidak menambah pagu rombongan belajar yang sudah ditentukan pada penerimaan siswa baru di tahun ajaran 2024-2025. 

Kepala Bidang Pembinaan SMP Sumenep Mohammad Fajar Hidayat mengatakan, penentuan pemerimaan peserta didik baru sudah dirapatkan dengan pengawas, Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta, dan unsur guru. 

"Pagunya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya dengan melihat jumlah lulusan di jenjang pendidikan Sekolah Dasar untuk siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP)," jelasnya, Rabu (26/06/2024).

Adapun pendaftarannya dibuka beberapa jalur. Yaitu afirmasi atau untuk siswa yang kurang mampu, jalur prestasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Sementar itu, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat Sekolah Dasar di tentukan kesiapan sarana prasarana seperti ketersediaan bangku dan meja. Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Sumenep, Ardiasyah Ali Shochibi mengatakan, Disdik melarang keras kepada sekolah untuk meminta sumbangan kepada wali siswa. Wali murid diharap menyekolahkan anaknya di Sekolah dekat rumah supaya pemantauannya lebih mudah. 

"Jangan ragu untuk menyekolahkan anaknya di lembaga mana saja, asalkan sekolah tersebut sudah berlagalitas dan formal agar lebih terpercaya," jelasnya, Selasa (25/06/2024).

Ardi menambahkan di Kabupaten Sumenep memiliki 600 kelas di seluruh sekolah dasar di kabupaten dengan daya tampung 19000 siswa. Namun pihaknya memprediksi pendaftar ke sekolah dasar di bawah naungan Disdik  mencapai sembilan ribu hingga sepuluh ribu peserta didik.