jaksa-menyapa

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Video Wall Senilai Rp4,4 Miliar

Oleh: Santi Yunas Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:32 kbrn-pusat
KBRN, Pekanbaru: Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru, Kamis (6/2/2020). Kedua tersangka berinisial VH selalu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan AMI selaku Direktur pihak swasta penyedia barang. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati mengatakan dari hasil penyidikan diketahui pembelian 15 produk melalui e-katalog tidak sesuai prosedur atau ilegal senilai Rp4,4 miliar. 

"Dua tersangka ini harus bertanggung jawab terhadap timbulnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Tersangka utama adalah pihak intern Pemko selaku PPTK dalam indikasi one man show. Namun ada perbuatan yang melanggar dan disini pihak yang bekerjasama adalah CV Solusi Prima Arya selaku penyedia barang," kata Mia. 

Terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Hal itu akan dilakukan jika kedua tersangka tidak bersikap kooperatif. 

"Memang kita berencana sesegera mungkin melakukan penahanan apabila dianggap perlu sesuai Undang-undang KUHP bahwa penahanan perlu dilakukan jika terdakwa sulit dihadirkan atau tidak kooperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti," terangnya. 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menjelaskan adapun modus operandi kedua tersangka dalam pengadaan tidak dilengkapi dokumen. 

"Ada pengadaan video wall, cuma dengan menggunakan e-katalog. Sedangkan dalam pelaksaan tidak sesuai dengan kontrak. Barang itu ilegal kemudian tidak dilengkapi dokumen dan garansi pabrikan elektronik yang ada di Indonesia," ujar Hilman. 

Dalam kasus ini penyidik menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Pengadaan video wall ini diketahui menelan APBD Pekanbaru tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar.