politik

Pelapor Azis Syamsudin Cabut Laporan Pelanggaran Kode Etik dari MKD DPR

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: 10 May 2020 - 11:32 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Para pelapor mencabut laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan mereka adalah terkait mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Azis Syamsuddin yang diduga telah meminta fee terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Tiga orang yang melaporkan Azis ke MKD DPR ketika itu adalah Arifin Nur Cahyono, Ahmad Fikri dan Nur Rachman. Saat melaporkan Azis, mereka memberi kuasa kepada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) dibawah pimpinan Agus Rihat Manalu SH.

"Pada 13 Januari 2020 telah membuat laporan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik saudara Azis Syamsudin sebagai anggota DPR RI. Dengan memberi kuasa pada Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi dibawah pimpinan Agus Rihat Manalu SH," kata salah satu pelapor, Arifin Nur Cahyono di Jakarta, Kamis (13/2/20).

Namun demikian, dengan memikirkan berbagai pertimbangan, pada akhir Januari lalu pihaknya telah mencabut laporan terhadap Azis.

"Dengan ini kami menyatakan bahwa tertanggal 20 Januari 2020 kami sudah melakukan pencabutan laporan kami di MKD," tambahnya.

Dengan begitu, kata Arifin, pihaknya menyatakan telah mencabut kuasa yang telah diberikan kepada PAPD sejak laporan di MKD dicabut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi di bawah kepemimpinan Agus Rihat Manalu yang telah membantu kami," jelas Arifin. (Foto : Antara/ Hafidz Mubarak A)