hukum

Zulkifli Hasan Memenuhi Panggilan KPK, Santai dan Cuma Tersenyum

Oleh: Chairul Umam Editor: 10 May 2020 - 11:32 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Zulhas diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Zulhas tiba di gedung KPK sekita pukul 10:12 WIB, dengan memakai jaket dan ditemani tiga orang staf.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Zulhas dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.

Zulkifli Hasan dimintai keterangan oleh KPK juga dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di era Susilo Bambang Yudhoyono.

"Yang bersangkutan (Zulhas) dipanggil untuk korporasi PT Palma satu, terkait pengajuan perubahan fungsi atu peruntukan kawasan hutan Riau" kata Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (14/02/2020).

Zulhas sempat tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis 16 Januari 2020 dan 06 Februari 2020. Ali Fikri memastikan KPK telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Zulhas dan telah diterima.

"Ini sebenarnya pemanggilan yang ketiga karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai. Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.

Menurut Ali, penyidik akan mendalami keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," ungkap Ali Fikri.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menteri Kehutanan tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.