KBRN, Palu : Kualitas udara di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu berada diambang batas toleransi, hal ini diketahui berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara dilihat dari perkembangan partikulat PM2.5 dan PM10 oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Atmosfer Global Lore Lindu Bariri (SPAG LLB) Palu.
Berdasarkan pantauan BMKG SPAG LLB, Jumat (28/6/2024) pada pukul 14.10-14.20 dan 14.21–14.31 Wita diketahui PM2.5 berada di angka 48 mikrogram per meterkubik atau berada dalam kualitas sedang, sedangkan untuk PM10 juga berada di angka 49 migrogram per meterkubik masih dalam kualitas cukup baik.
“Partikulat (PM2.5) berada di kualitas sedang sedangkan Partikulat (PM10) berada dalam kualitas baik, naiknya PM2.5 dan PM10 berada diambang batas dipengaruhi tiupan arah angin dari tenggara, polutan dibawa dari arah Poso Morut dan Morowali dan tindak mengalami hujan seperti di Kota Palu,” ujar Asep Firman Illahi Kepala BMKG SPAG LLB Palu, Jumat (28/6/2024).

Kepala BMKG SPAG LLB Palu Asep Firman Illahi mengatakan, Nilai Ambang Batas (NAB) dari kedua nilai pengukuran kualitas udara terserbut adalah batas kosentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NAB PM10 1 Jam berada di 40 mikrogram permeter kubik sedangkan NAB PM2.5 1 Jam berada pada anggka 15 mikrogram permeter kubik.
“Dampak kesehatan jangka pendek PM10 berhubungan dengan penyakit pernapasan seperti asma dan penyakit paru obstruktif (PPOK), sedangkan efek jangka pendek PM2.5 dapat memicu penyakit jantung, paru-paru, bronchitis, dan serangan asma,” jelas Asep.
Jika PM2.5 dan PM10 melewati ambang batas yang ditentukan berdampaj terhadap kondisi kesehatan terutama pada bayi, anak-anak, dan orang dewasa yang lebih tua rentan terpapar penyakit.