hukum

PHK Sepihak, ASPEK Indonesia dan KSPI Resmi Laporkan PT Jasa Marga ke ILO

Oleh: syariful alam Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:32 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) secara resmi telah menyerahkan surat kepada Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melaporkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia, ke Organisasi Buruh Internasional PBB (International Labour Organization/ILO) di Genewa.

Surat laporan kepada ILO tersebut diserahkan oleh Mirah Sumirat yang didampingi oleh Sabda Pranawa Djati, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, dan langsung diterima oleh Said Iqbal, Presiden KSPI yang juga anggota Governing Body ILO, dalam acara Rapat Kerja Nasional KSPI di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Selasa 11-12 Februari 2020.

Kasus PHK sepihak terhadap Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) yang juga Presiden ASPEK Indonesia ini menjadi perhatian serius bagi ASPEK Indonesia dan KSPI karena dilakukan oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Jasa Marga (Persero), Tbk, dengan cara yang melanggar  Undang Undang Ketenagakerjaan. Diterima rilis, Jumat (14/2/2020).

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan, tegas disebutkan bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud adalah batal demi hukum. Sedangkan PHK terhadap Mirah Sumirat hanya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta. Demikian disampaikan Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia kepada media di sela-sela acara Rapat Kerja Nasional KSPI di Jakarta.

Kami meyakini bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh ILO karena berbagai fakta hukum yang ada, tegas Sabda. Laporan kepada ILO ini terpaksa diambil mengingat Direksi anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk,  ternyata tetap bersikap arogan dan sewenang-wenang dalam memutuskan PHK terhadap Mirah Sumirat, tanpa mengindahkan hukum yang berlaku.

Presiden KSPI, Said Iqbal, yang juga sebagai anggota Governing Body ILO, saat ditanya media membenarkan ihwal pelaporan ini.

KSPI akan melaporkan kasus ini pada sidang ILO tahun 2020, karena PHK sepihak yang dilakukan terhadap Mirah Sumirat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan patut diduga sebagai upaya memberangus aktivitas berserikat Mirah Sumirat.

KSPI akan melakukan pembelaan secara maksimal kepada Mirah Sumirat karena ini soal ketidakadilan yang dialami salah satu pimpinan di KSPI, tegas Said Iqbal.

Tentunya kasus ini akan menjadi sorotan dunia internasional karena Mirah Sumirat juga adalah Presiden Women Committee UNI Asia Pacific dan pengurus di UNI Global Union.

Mirah Sumirat selama ini selalu konsisten mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Marga, yang dampaknya merugikan pekerja.

Tuntutan KSPI adalah Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ untuk segera mencabut PHK sepihak atas Mirah Sumirat dan mengembalikan hak serta nama baik Mirah Sumirat. (Rel)