info-publik

Hasil Survei Ombudsman RI Perwakilan NTT, 4 Polres di NTT Masuk Zona Merah

Oleh: Alo Tani Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:32 kbrn-pusat

KBRN, Kupang : Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, hasil survei khusus pelayanan Kepolisian di NTT di 12 Kepolisian Resor (Polres) dengan focus penilaian pada 5 jenis produk layanan yaitu, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Permohonan SIM A Baru Perseorangan, dan Permohonan SIM C Baru Perseorangan, terdapat delapan Polres masuk zona kuning, dengan Predikat Kepatuhan Sedang, dan empat Polres masuk Zona Merah dengan Predikat Rendah.

Kedelapan Polres tersebut adalah, Polres TTU mendapat nilai 88.20, Polres Belu 86.00, Polres Kupang Kota 74.10, Polres Manggarai Barat 68.90, Polres Ende 68.30, Polres Manggarai 66.70, Polres Sikka 64.80, dan Polres Sumba Timur 57.50. Sedangkan, empat Kantor Kepolisian Resor yang masuk dalam Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah yaitu, Polres Sumba Barat nilai predikatnya 52.60, Polres Kupang 47.70, Polres Alor 45.80, dan Polres Flores Timur mendapat predikat penilaian 44.80.

Hasil survei kepatuhan kepada Kepolisian Daerah NTT diketahui setelah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton ketika menyambangi Kantor Kepolisian Daerah NTT NTT dan menyerahkan hasil survey kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Kepala Kepolisian Daerah NTT di Kota Kupang, Kamis (13/2/2020) didampingi Tim Keasistenan Pencegahan Yosua Karbeka dan Victor Benu.

Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman menyerahkan kepaka Kapolda NTT agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan public yang produk layanannya mendapat Zona Hijau dengan predikat Kepatuhan Tertinggi. Hal ini penting sebabagai bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen pemimpin unit memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan public.

Kedua, memberi teguran dan mendorong implementasi standar pelayan public kepada para pimpinan unit palayan public yang produk layanannya mendapat Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah dan Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Ketiga adalah, menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan public sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Keempat, menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Artinya setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan public sesuai UU No.25 Tahun 2009.

Kelima adalah, mempercepat perbaikan dan peningkatan serta peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan, dukungan managemen sumber daya manusia yang professional, serta pemenuhan sarana dan prasarana dalam menjalankan proses pelayanan.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton hasil survey tersebut juga disampaikan melalui surat resmi kepada para Kapolres untuk menjadi perhatian dan referensi perbaikan pada masa yang akan datang.