hukum

Usai Diperiksa KPK, Zulhas Menampik Tidak Berikan Izin Terkait Alih Fungsi Hutan

Oleh: Chairul Umam Editor: Mosita Dwi Septiasputri 10 May 2020 - 11:32 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada hari ini. Zulhas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Dalam keterangannya, Zulhas mengaku diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi.

"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. ada beberapa perusahaan, dan diajukan oleh Kemenhut," kata Zulhas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Zulhas juga menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan izin terkait dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014  pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Diketahui, saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (ijin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," tegas Zulhas.

"Tidak ada izin karna ditolak. jadi tidak ada," tutupnya.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT. Palma sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut tetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp 3 miliar, untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.