ekonomi

Pemerintah Telah Bubarkan 81 Ribu Koperasi

Oleh: Syarif Hasan Salampessy Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:32 kbrn-pusat

KBRN, Bandung: Dalam empat tahun terakhir, sebanyak 81.686 koperasi di Indonesia sudah dibubarkan. Pembubaran terbesar terjadi pada 2016 sebanyak 45.629 koperasi. Dilanjutkan 2017 sebanyak 32.778 koperasi, kemudian 2018 sebanyak 2.830 koperasi. Pada 2019 lalu, sebanyak 449 koperasi sudah dibubarkan. 

Hal itu dipaparkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, pada sebuah acara workshop Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung (KPKB) di Bandung, Jumat (14/2/2020).

Di Jawa Barat, lanjut Prof Rully, dari sekitar 25 ribuan jumlah koperasi, kini tinggal 13 ribu koperasi. Artinya, sudah hampir 50% dibubarkan atau membubarkan diri. "Saat ini, jumlah koperasi yang ada di Indonesia 126 ribuan,” ujar Prof Rully.

Prof Rully menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan seleksi. "Dengan seleksi ini, koperasi di Indonesia kini dalam kondisi lebih baik,” tegas dia. 

Meski jumlahnya menjadi lebih kecil, namun bagi Prof Rully yang terpenting adalah kualitas dari koperasi dan benefit yang diterima anggotanya. "Untuk itu, kami akan terus menggenjot koperasi untuk bermanfaat bagi anggotanya,” tandas Prof Rully. 

Selain itu, Prof Rully juga menegaskan, koperasi tidak bisa dilepaskan dari eksistensi UMKM. Apalagi ke depan, UMKM didorong untuk menjadi anggota koperasi. Begitu pun sebaliknya, anggota koperasi didorong untuk menjadi pelaku usaha. 

Sebab dengan berkoperasi, menurut Prof Rully, UMKM di Indonesia akan lebih memiliki daya saing. Sebab, jika melihat kinerja ekspor UMKM di Indonesia, masih terbilang kecil di angka 14% karena lemahnya daya saing. 

“Kita harus mengubah mindset, kalau koperasi itu skala usaha kecil. Jangan salah, jumlah koperasi besar di Indonesia 0,03% , lebih tinggi dibanding pengusaha besar yang hanya 0,01%,” kata Prof Rully. 

Untuk 2020 ini, Kemenkop dan UKM sudah menyiapkan dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun. Dana tersebut terutama diperuntukkan bagi koperasi yang bergerak di sektor riil, seperti kerajinan, busana, hingga sektor riil yang menggunakan teknologi tinggi. 

“Koperasi seperti apa yang bisa mendapatkan dana itu tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun tentunya, kita berupaya agar persyaratan itu tidak memberatkan,” pungkas Prof Rully.