KBRN, Lingga: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, meminta pelaku usaha mengurus perizinan. Agar tidak mengalami kerugian ketika perizinan tidak dapat dikeluarkan karena ada syarat yang tidak terpenuhi.
"Meskinya sebelum melakukan kegiatan berusaha, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus perizinan. Supaya tidak rugi nantinya," kata Saroha, Jumat (28/6/2024).
Dengan begitu diketahui apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan. "Hal ini dapat mengurangi resiko kerugian, apabila perizinan tidak didapatkan," ujarnya.
Menurutnya, untuk persoalan perizinan banyak wewenang yang tidak lagi diurus DPMPTSP Lingga. Untuk mendapatkan izin pelaku usaha mengurus langsung di aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko milik Kementerian Investasi/BKPM.
"Kami mengeluarkan surat apabila pengusaha sudah mendapatkan izin dari aplikasi OSS RBA tersebut. Hal ini tentu saja mempermudah pelaku usaha. Pengurusan tidak lagi harus bertatap muka, namun dilakukan secara online," terangnya.
Terkait pengawasan terhadap pelaku usaha, Saroha, menegaskan menjadi wewenang dari instansi terkait di setiap kecamatan. Bila ada indikasi pelanggaran aturan, penegak hukum dapat melakukan tindakan sesuai aturan yang ditetapkan.
"Pihak Kecamatan, Kepolisian dan Satpol PP tentunya dapat berkoordinasi untuk melakukan tindakan. Jika terlihat ada indikasi pelanggaran hukum dari kegiatan berusaha yang terjadi diwilayahnya," ujarnya.
Ia berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya untuk daerah. Dengan begitu para pelaku usaha dapat nyaman melakukan kegiatannya dan pemerintah daerah dan masyarakat merasakan manfaat dari usaha yang usaha yang dijalankan tersebut.
"Dengan begitu semua mendapatkan manfaat dari usaha yang dijalankan. Pemerintah mendapatkan PAD, lapangan pekerjaan dan pelaku usaha mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan," imbuhnya, mengakhiri.