KBRN, Sinjai: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mendorong para pelaku UMKM untuk memenuhi syarat-syarat legalitas. Langkah ini penting untuk memperluas jangkauan pasar bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Dengan memenuhi syarat legalitas, seperti memiliki izin usaha, sertifikasi produk, dan label halal (jika diperlukan), UMKM dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Tak kalah penting produk-produk UMKM dapat lebih mudah diterima di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Selain itu, pemenuhan syarat legalitas juga memudahkan UMKM dalam mengakses berbagai program bantuan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah serta lembaga keuangan.
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sinjai, Muh. Saleh menyatakan bahwa meskipun produk-produk UMKM di Sinjai sudah sangat baik, namun para pelaku usaha tetap perlu lebih memperhatikan pasar dan melengkapi dokumen pendukung usaha.
“Dokumen-dokumen ini, seperti izin halal, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sangat penting. Selain itu, informasi yang tertera dalam kemasan, seperti tanggal kedaluwarsa, harus lengkap,” ungkapnya saat ditemui usai membuka pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Good Manufacturing Practice (GMP) bagi
Industri Kecil Menengah (IKM) untuk olahan hasil perikanan di Wisma Sandika, pada Kamis, (27/6/2024) lalu.
Lebih lanjut Saleh mengatakan bahwa, Pemkab Sinjai sering melakukan sosialisasi mengenai pentingnya dokumen dan informasi ini.
“Pendamping pelaku industri di Sinjai juga terus memberikan pemahaman dan bantuan kepada para pelaku usaha untuk memastikan produk mereka lebih mudah dipasarkan dan menghindari isu-isu yang bisa merugikan usaha mereka,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Bekasi Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana
Daerah
Pusat Pemberitaan