hukum

Sudah Jilid VIII Aksi Tuntut Dibuka Kembali Kasus Novel Baswedan, Kejagung Belum Respon

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Gerakan Aktivis Indonesia (GAI) yang terdiri dari Mahasiswa dan elemen pemuda kembali menggelar Aksi Jilid VIII di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini.

Tuntutan mereka tetap sama, bahwa meminta Kejagung membuka kembali kasus Bengkulu atau Sarang Burung Walet yang menyeret nama Novel Baswedan dalam dugaan penganiayaan berat. 

Rais, Koordinator Lapangan mengatakan, di satu sisi mereka juga didesak tanggung jawab moral kepada para korban, untuk membuka tabir kebenaran dibalik dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan yang kala itu masih menjadi perwira dinas kepolisian.

“Kami sudah delapan kali menggelar Aksi Demonstrasi untuk mendesak Jaksa Agung RI untuk segera memproses kembali Novel Baswedan terkait kasus sarang burung walet,” kata Rais di hadapan demonstran, Jumat (21/2/2020).

BACA JUGA: Tuntutan Kejagung Buka Lagi Kasus Novel Baswedan Makin Kuat, Massa Hampir Ricuh

Rais menambahkan, kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil yang dilakukan Novel Baswedan namun dihentikan prosesnya oleh Kejagung RI tidak adil bagi para korban.

"Padahal kita tahu dan paham korbannya ada tapi kenapa dihentikan dengan alasan tidak ada bukti? Oleh karena itu kami meminta kepada jaksa agung yg baru untuk segera membuka kembali kasus novel baswedan,” sambung Rais.

“Kemarin Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk menangkap para pelaku penyiramannya, dan dengan baik polisi sudah menangkap pelakunya, sekarang giliran Novel Baswedan yang diproses karena dugaan perbuatannya,” tandasnya.

Menurutnya, Equality Before the Law adalah konsep Universal (berlaku dimana saja), secara Universal Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang.