politik

Legislator: Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga Harus Banyak Libatkan Organisasi Masyarakat

Oleh: Bara ilyasa Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partoanan Daulay menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk ke dalam urusan pribadi anggota masyarakat. 

Menurut Saleh, UU semestinya tidak diarahkan pada pengaturan wilayah pribadi seperti itu, tetapi lebih pada pengaturan interaksi sosial di tengah masyarakat. Dan perlu dicatat bahwa setiap UU mengikat semua pihak. Tidak hanya satu kelompok masyarakat tertentu, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

“UU harus mengarah pada pengaturan bagaimana agar rakyat semakin sejahtera. Kalau ada RUU yang terlalu mengatur wilayah pribadi, perlu dilihat manfaat dan mudaratnya. Jika mudaratnya lebih besar, ya RUU itu tidak perlu dilanjutkan," kata Saleh melalui keterangan pers, Jumat (21/2/2020).

Politikus PAN itu melanjutkan, pengusul RUU Ketahanan Keluarga itu dinilai kurang memperhatikan fenemona sosial masyarakat di Indonesia. 

Pasalnya, ada banyak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia yang tidak dilibatkan. Atau tidak diajak bicara ketika RUU itu dirancang. 

Padahal, organisasi-organisasi itu memiliki sayap organisasi perempuan yang sudah pengalaman hingga ratusan tahun.

“Organisasi seperti Aisiyyah, Muslimat NU, Nasyiyatul Aisiyyah, dan Fatayat NU sudah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam melakukan pembinaan keluarga. Termasuk tentunya majelis-majelis taklim ibu-ibu. Rata-rata program dan agenda kerjanya adalah terkait dengan ketahanan dan pembinaan keluarga," ujarnya.

Untuk itu, ia mendesak agar pembahasan RUU Ketahanan Keluarga harus mengajak dan melibatkan organisasi-organisasi perempuan. Tujuannya, agar UU yang dihasilkan komprehensif untuk kebutuhan masyarakat.

“Kalau mau memperkuat ketahanan keluarga, organisasi-organisasi tersebut harus dilibatkan secara aktif. Termasuk jika ada rencana membuat UU. Merekalah yang perlu diajak berdiskusi terlebih dahulu," tambahnya.

Sejauh ini, RUU ketahanan keluarga adalah usulan pribadi beberapa anggota DPR. Fraksi PAN belum memberikan pandangan resmi terkait masalah ini. Masih dilakukan kajian yang lebih mendalam agar penilaian yang diberikan lebih obyektif.