hukum

Cak Imam: Banyak Pejabat Kemenpora yang Cairkan Dana Tanpa Sepengetahuan Menteri

Oleh: Suhanda Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat
KBRN Jakarta : Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dan hibah pemerintah kepada KONI

Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi diantaranya istri dari Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati dan mantan PPK serta Deputi IV Kemenpora Chandra Bhakti

Terhadap Yuyun Sulistyawati, Jaksa KPK mempertanyakan kegiatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)  Imam Nahrowi yang diduga menggunakan uang hasil suap. Salah satu kegiatan yang ditelusuri yaitu terkait kunjungan dinas Imam di Kepulauan Seribu.

Jaksa mengorek keterangan  dari Yuyun  mengenai penggunaan kartu kredit milik Ulum pada Yuyun.

"Apakah saudara mengetahui dari kartu (kredit) itu pernah membayar kegiatan terdakwa (Imam Nahrawi)?" tanya jaksa pada Yuyun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

"Tidak tahu," jawab Yuyun. 

"Betul?" tanya jaksa pada Yuyun, yang kemudian membenarkannya.

Yuyun mengaku tidak tahu perihal tagihan pembayaran kartu kredit tersebut. Yuyun menyebut suaminya, Ulum, tidak pernah bercerita apapun.

"Mohon maaf, saya tidak tahu," ucap Yuyun.

Sementara itu, Imam Nahrowi menanyakan kepada Saksi Chndra Bakti  terkait  Adanya pejabat Kemenpora yang  kelakukan  pencairan dana dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Menpora

"Saya pernah memimpin rapat dan marah bahwa banyak proposal yang dicairkan asisten deputi dan deputi  tanpa sepengetahuannya dan menteri marah, tanya Imam Nahrowi kepada saksi. 

"Bapak tahu?'' tanya Imam Nahrowi

"Tidak," jawab Chandra

"Saudara saksi pernah mencairkan proposal tanpa disposisi saya sebagai menteri?" tanya Imam lagi. 

"Saya tidak ingat, "ucap Chandra 

"Tolong diingat-ingat berapa banyak asisten deputi dan deputi yang nencairkan proposal tanpa disposisi menteri," pinta Imam. 

Pernahkan bapak sebagai asisten deputi mencairkan dana ke KONI tanpa disposisi saya sebagi menteri," lanjut Imam Nahrowi. 

"Saya kira tidak karena semua harus melalui disposisi menteri," tegasnya 

"Anda berbohong," pungkas Imam Nahrowi

Dalam Sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.