hukum

KPK Hentikan 36 Perkara, Komisi III : Itu Biasa, Tapi Harus Diaudit

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: 10 May 2020 - 11:31 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit secara menyeluruh atas semua perkara yang tengah mereka tangani.

Baik itu perkara yang masih di tahap penyelidikan ataupun yang sudah di tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Masinton saat menanggapi tentang penghentian 36 perkara yang masih di tahap penyelidikan oleh komisi anti rasuah baru-baru ini.

Terkait penghentian perkara itu, Masinton mengakui bahwa telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Penghentian perkara itu kata dia untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

BACA JUGA: KPK Bantah Tudingan Kongkalikong Hentikan 36 Kasus Perkara Dugaan Korupsi

"Yang dilakukan oleh KPK kan penyelidikan, dalam proses penyelidikan itu dalam Undang-Undang 30/ 2002 itu diatur. Penghentian penyelidikan itu kan untuk memberikan kepastian, dan juga rasa keadilan. Ini bukan berarti berhenti begitu saja, jika ada ditemukan bukti baru penghentian penyelidikan bisa digelar kembali. Jadi itu hal yang biasa," katanya kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020).

Namun demikian, politisi PDI Perjuangan ini menekankan, penghentian perkara tersebut haruslah ditindaklanjuti dengan audit secara menyeluruh oleh KPK ataupun Dewan Pengawas KPK.

Baik itu audit terhadap kasus yang masih di tahap penyelidikan, ataupun yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Menurut saya dengan adanya penghentian 36 kasus di KPK, ditindaklanjuti dengan adanya audit manajemen penanganan perkara. Sehingga bisa lebih akuntabel penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," pungkasnya.