KBRN, BENGKULU: Tiga tersangka dalam perkara pungli KIR yang dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bengkulu, Rabu (19/6/2024), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka adalah WH (42), HA (40) dan FR (43).
Hal tersebut diketahui pasca tahap 2 penyerahan berkas perkara serta tiga tersangka dari Polda Bengkulu kepada Kejati Bengkulu, yang berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Plh. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan tahap II tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan ketiga tersangka dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas ketiga tersangka akan lanjut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk diagendakan persidangannya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan serta melengkapi pemberkasan untuk ketiga tersangka pungli KIR kendaraan. Selanjutnya kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilangsungkan langkah hukum lanjutan," jelas Rozano.
Rozano menyebut, sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disiapkan mengawal perkara yang menyeret tiga tersangka dalam persidangan nantinya. JPU itu berasal dari Kejari Rejang Lebong dan Kejati Bengkulu sendiri.
Setelah tahap II berlangsung di Kejati Bengkulu, ketiga tersangka kemudian dibawa ke Rutan Bengkulu untuk ditahan. "Kita tahan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelas Rozano.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e Jo Pasal 11. "Kita akan jerat dengan hukum yang berlaku, sesui pasal korupsi," terang Rozano.
Di tempat terpisah Penasehat Hukum (PH) tersangka, Dede Frastien, SH, MH. mengungkapkan untuk kliennya sendiri memang sudah berada di Rutan Bengkulu dan akan ada penahanan 20 hari ke depan.
Untuk itu Dede sudah bersiap untuk langkah hukum selanjutnya dan sudah menunggu di meja persidangan, dan juga akan memepersiapkan fakta-fakta persidangan yang ada dan selanjutnya akan menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya.
“Untuk langka hukum pada persidangan kami sudah bersiap. Sekarang klien kami memang sudah berada di Rutan Bengkulu,” singkat Dede.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Mereka bertugas di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji KIR. “Mereka inikan di bawah Balai yang ada di Kementerian Perhubungan,” ujar Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan.
Saat ini, Unit Tipikor Ditreskrimum Polda Bengkulu juga masih mendalami sudah berapa lama ke 3 tersangka melakukan aksi Pungli tersebut. “Karena mereka ini tertangkap tangan, artinya yang bisa kita buktikan yang saat ini. Tapi saya yakin, kegiatan itu sudah lama dilakukan para tersangka. Karena sudah banyak aduan dari sopir truk dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dilanjutkan Direskrimsus, berdasarkan keterangan tiga tersangka bahwa kegitan Pungli yang mereka lakukan secara terorganisir dan terencana.
“Jadi uang pungli itu ditukar dengan kupon. Jadi sopir truk itu harus membeli kupon di rumah makan dekat sana. Setelah beli kupon baru mereka bisa masuk ke jembatan timbang. Seharusnya masuk kedalam jembatan timbang itu gratis untuk nimbang. Apabila dia kelebihan tonase seharusnya mereka tilang,” paparnya.
Sekadar mengulas, modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar. Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut. Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.