KBRN, Ponorogo : Tidak ada satupun calon peserta Pilkada Ponorogo 2020 dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan bukti syarat dukungan kepada KPU Ponorogo, hingga batas akhir waktu Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 sesuai ketentuan. Baik syarat dukungan hardcopy maupun softcopy yang harus diupload pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ketua KPU Ponorogo Munajat menyatakan tidak ada masa perpanjangan waktu pada masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ini.
“Untuk di Ponorogo sampai Minggu (23/2/2020) malam pukul 00.00 WIB, tidak ada yang mendaftarkan diri untuk calon perserorangan. Jadi kami nyatakan Nihil calon perseorangan Pilkada Ponorogo 2020 kali ini,” terang Munajat, Senin (24/2/2020)
Munajat menjelaskan sebetulnya telah ada dua tim yang datang ke KPU untuk berkonsultasi perihal tekhnis dan syarat dukungan jika menjadi peserta Pilkada dari calon perseorangan.
Namun dari dua Tim yang telah berkonsultasi hanya satu tim yang memang berkeinginan melanjutkan ke tahapan berikutnya, hanya saja terganjal jumlah dukungan yang ditentukan yakni minimal 7,5 persen dari DPT, atau sebanyak 56.426 dari 75233 orang yang dibuktikan dengan fotocopy KTP atau Suket.
Baca juga : Bawaslu Ponorogo Temukan 2 Calon Anggota PPK, Pengurus Aktif Parpol
Pasangan calon peserta tersebut adalah Imam Wahyudi asal Ngrayun bersama Santo Wiyono dari Pudak, keduanya berlatarbelakang wirausahawan.
“Sebetulnya ada yang ingin benar-benar berlanjut hanya saja kemarin hari Sabtu (22/2/2020) berkonsultasi dan sekaligus menyatakan tidak bisa berlanjut karena belum mampu memenuhi syarat dukungan sebanyak 56 ribu 426 itu,” sambungnya.
Terkait nihilnya peserta calon kepala daerah dari jalur perseorangan di beberpa daerah termasuk di Ponorogo mendapat tanggapan dari Sosiolog sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo Dr. H. Sulton, M.Si.
Menurut Sulton sistem demokrasi Indonesia yang masih berbiaya besar dan transaksional membuat mereka yang ingin maju dari jalur perseorangan berfikir dua kali meskipun memiliki kapasitas.
Karena selain modal sosial modal capital menurut Sulton justru menjadi syarat yang paling menentukan bagi mereka yang hendak meraih kekuasaan. Hal ini menurut Sulton juga tak lepas dari budaya pragmatis masyarakat yang masih menginginkan timbal balik politik secara instan dan dapat langsung dirasakan. Sehingga celah transaksional menjadi sangat terbuka.
“Saya kira ini tidak lepas dari arah politik kita yang semakin hari semakin pragmatis dan transaksional. Tentu karena arah politik kita kesana yang akhirnya orang-orang yang mengambil jalur itu berpikir rasional juga bagaimana kemungkinan berkompetisi bersaing, apalagi sampai memenaangkan. Butuh biaya yang sangat besar,” ucap Sulton.
Berita terkait : Masa Penyerahan Dukungan Bakal Calon Independent, KPU Wajibkan Unggah di Silon
Lebih lanjut Sulton menjelaskan calon perseorangan akan berfikir rasional dengan hitung-hitungan kalkulasi. Menurunyauntuk sekedar mengumpulkan KTP saja sudah dirasa berat apalagi jika harus berlanjut bertarung dengan Paslon dukungan parpol dengan pendanaan finansial yang kuat. Sebagaimana Sebagaimana diketahui KPU telah membuka masa waktu penyerahan dukungan bagi calon perseorangan untuk diverifikasi, dan apabila lolos akan berhak mendaftar sebgai peserta pemilu pada bulan Juni mendatang. Namun hingga batas akhir tak ada satupun calon Independen yang menyerahakan syarat dukungan alias nihil.